Terkini Nasional
Syarat Dapat BPUM Sebesar Rp 2,4 Juta untuk Pelaku Usaha Mikro, Disalurkan secara Bertahap
Simak syarat dan cara mendapatkan BPUM dari pemerintah sebesar Rp 2,4 Juta untuk para pelaku usaha kecil (UMKM).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Ilustrasi Penjual cabe yang berjualan di Pasar Koja, Jakarta Utara. Simak syarat dan cara mendapatkan BPUM dari pemerintah sebesar Rp 2,4 Juta untuk para pelaku usaha kecil (UMKM).
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM. (Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Cara Mendapatkan BPUM Sebesar Rp 2,4 Juta, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan."
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM)Kredit Usaha Rakyat (KUR)Covid-19Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)Pemerintah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI