Breaking News:

Terkini Nasional

Syarat Dapat BPUM Sebesar Rp 2,4 Juta untuk Pelaku Usaha Mikro, Disalurkan secara Bertahap

Simak syarat dan cara mendapatkan BPUM dari pemerintah sebesar Rp 2,4 Juta untuk para pelaku usaha kecil (UMKM).

KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Ilustrasi Penjual cabe yang berjualan di Pasar Koja, Jakarta Utara. Simak syarat dan cara mendapatkan BPUM dari pemerintah sebesar Rp 2,4 Juta untuk para pelaku usaha kecil (UMKM). 

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, sebagai berikut:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Data-data yang harus dipersiapkan Calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (DOK. Kredivo via KOMPAS.com)

BPUM nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Apabila pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Mandiri Syariah.

Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.

Baca juga: Siapkan Dokumen Ini untuk Mencairkan Dana BLT UMKM via Bank BRI

 

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan untuk mencairkan dana BPUM:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM)Kredit Usaha Rakyat (KUR)Covid-19Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)Pemerintah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved