Terkini Nasional
Syarat Dapat BPUM Sebesar Rp 2,4 Juta untuk Pelaku Usaha Mikro, Disalurkan secara Bertahap
Simak syarat dan cara mendapatkan BPUM dari pemerintah sebesar Rp 2,4 Juta untuk para pelaku usaha kecil (UMKM).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, sebagai berikut:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Data-data yang harus dipersiapkan Calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon

BPUM nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.
Apabila pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Mandiri Syariah.
Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.
Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.
Baca juga: Siapkan Dokumen Ini untuk Mencairkan Dana BLT UMKM via Bank BRI

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan untuk mencairkan dana BPUM: