Terkini Nasional
Syarat Dapat BPUM Sebesar Rp 2,4 Juta untuk Pelaku Usaha Mikro, Disalurkan secara Bertahap
Simak syarat dan cara mendapatkan BPUM dari pemerintah sebesar Rp 2,4 Juta untuk para pelaku usaha kecil (UMKM).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Simak syarat dan cara mendapatkan BPUM dari pemerintah sebesar Rp 2,4 Juta.
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada para pelaku usaha kecil (UMKM).
Pemerintah memberikan bantuan UMKM, dengan tujuan untuk mengatasi permasalahan di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Kejagung Salahkan Produsen Pembersih Lantai atas Kebakaran Hebat: Kenapa Itu juga Masih Dijual
Para pelaku UMKM dapat mengajukan usahanya terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing agar terdaftar menjadi calon penerima BPUM.
Batas waktu pengajuan pendaftaran BPUM masih dapat dilakukan hingga akhir bulan November 2020 mendatang.
Dikutip dari Kompas.com, para penerima BPUM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Namun sebelum mendapatkan bantuan, terdapat syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi calon penerima bantuan tersebut.
Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat calon penerima BPUM:
- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Imbau untuk Disiplin Protokol Kesehatan, Anies Baswedan: Pakai Masker, Tanda Menghormati Orang Lain

Cara Mendapatkan BPUM:
Para pelaku usaha mikro harus mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.