Terkini Daerah
Kronologi Penangkapan Gus Nur, sang Anak Ungkap Pintu Diketuk Tengah Malam: Ada 30 Orang Masuk
Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap di kediamannya di Sawojajar, Pakis, Malang pada Sabtu (24/10/2020) tengah malam.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
"Kalau misalkan Gus Nur diproses Pasal 28 dan 27 ayat 3 dan seterusnya tadi, semestinya ini pun diberlakukan juga ke Gus Nur," singgung sang kuasa hukum.
"Gus Nur melakukan proses pelaporan terhadap dirinya yang selama ini dirinya disebut sebagai ustaz gadungan, setan, dan seterusnya," ungkapnya.

Chandra kasus yang pernah dilaporkan Gus Nur terhadap dugaan ujaran kebencian.
Menurut sang pengacara, kasus itu bahkan sudah terjadi sejak dua tahun lalu.
"Gus Nur pernah melaporkan beberapa orang. Saya termasuk lawyer-nya dari 2018," papar Chandra.
Ia menyinggung saat ini belum ada kelanjutan dari laporan tersebut.
"Kita pernah melaporkan orang yang menghina dirinya, hingga di detik ini kita masih belum mengetahui proses hukum terhadap penghinaan Gus Nur," ungkapnya.
Membandingkan dua kasus tersebut yang sama-sama melibatkan kliennya, Chandra menilai ada perbedaan perlakuan hukum terhadap Gus Nur.
Baca juga: Sosok Gus Nur, Penceramah yang Ditangkap Polisi atas Laporan NU, Kini Jadi Tersangka
"Kalau proses penangkapan terhadap Gus Nur yang dilaporkan begitu cepat penangkapannya, penahanannya, semestinya itu diberlakukan hal yang sama terhadap Gus Nur," komentar dia.
"Dalam hal ini saya mengimbau asas equality over the law semestinya diterapkan hal yang sama," tegas Chandra. (TribunWow.com/Brigitta)