Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Penangkapan Gus Nur, sang Anak Ungkap Pintu Diketuk Tengah Malam: Ada 30 Orang Masuk

Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap di kediamannya di Sawojajar, Pakis, Malang pada Sabtu (24/10/2020) tengah malam.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur bersama kuasa hukumnya usai sidang di Ruang Candra, PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis, (23/5/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap di kediamannya di Sawojajar, Pakis, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10/2020) tengah malam.

Sang anak, Muhammad Munjiat, kemudian mengungkapkan kronologi penangkapan Gus Nur dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nadhlatul Ulama (NU) tersebut.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Minggu (25/10/2020).

Putra Gus Nur, Muhammad Munjiat, mengungkapkan kronologi penangkapan ayahnya, dalam Kabar Petang, Minggu (25/10/2020).
Putra Gus Nur, Muhammad Munjiat, mengungkapkan kronologi penangkapan ayahnya, dalam Kabar Petang, Minggu (25/10/2020). (Capture YouTube Apa Kabar Indonesia TvOne)

Baca juga: Nilai Penangkapan Gus Nur Tak Adil, Pengacara Ungkit Pernah Laporkan Hal yang Sama: Disebut Gadungan

"Kronologinya terjadi sekitar pukul 12.00 malam. Sebelum itu Gus Nur dan saya ada mengisi acara maulid nabi di daerah Malang," papar Munjiat.

Malam itu Gus Nur dan Munjiat sampai rumah sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat beristirahat, datang sejumlah mobil di depan rumah Gus Nur.

Munjiat langsung merasa kejanggalan karena merasa sekelompok orang ini bukan layaknya tamu.

"Sebentar bincang-bincang, langsung datang beberapa mobil, sekitar 4 atau 5 mobil parkir di depan rumah," kata Munjiat.

"Kalau dari gerakan tubuhnya bukan kayak tamu biasa mau bertamu, tapi tetap saya buka gerbang," lanjutnya.

Munjiat mengaku sempat menanyakan keperluan rombongan orang tersebut.

Ia lalu mempersilakan mereka masuk sembari menunggu Gus Nur.

"Saya tanya, 'Dari mana, Mas?'. (Dijawab) 'Dari Jakarta'. Masnya saya suruh duduk di tempat depan, enggak mau, maunya tetep berdiri di depan pintu," jelasnya.

Baca juga: Kata Polisi soal Penangkapan Gus Nur, Sebut karena Laporan dari NU Pusat dan Wilayah

Setelah Gus Nur muncul, rombongan orang tersebut masuk.

Munjiat menuturkan saat itu tidak ada penjelasan terkait alasan kedatangan mereka dan keperluan apa dengan Gus Nur.

"Di situ Gus Nur menerima beliau, mereka semua masuk. Lima mobil kurang lebih ada 30 orang masuk ke dalam, duduk di ruang tamu," kata Munjiat.

Ia menyebutkan seorang dari rombongan tersebut menyerahkan surat penggeledahan dan penanganan langsung.

"Enggak ada dialog, enggak ada perbincangan mereka ke sini dalam rangka apa, untuk menindaklanjuti dalam kasus apa, enggak ada," lanjut dia.

Rombongan petugas tersebut juga melakukan penggeledahan dan membawa barang bukti beruma 4 harddisk, 1 laptop, 1 memori card 32 GB, 3 ponsel, dan 1 modem Wi-Fi.

Selanjutnya Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Lihat videonya mulai menit 2.00:

Pengacara Nilai Penangkapan Gus Nur Tak Adil

Pengacara Gus Nur, Chandra Purna Irawan, menyebutkan di sisi lain kliennya sendiri kerap mendapat tuduhan dan penghinaan yang cukup ekstrem.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Minggu (25/10/2020).

Baca juga: Gus Nur Ditangkap saat Bekam, Pintu Diketuk Tengah Malam, Anak: Bawa 5 Mobil dan 30 Orang

Awalnya ia menilai ada ketidaksamaan perlakuan terhadap kliennya tersebut.

"Saya tidak mau masuk ranah organisasi tertentu, cuma saya ingin menegaskan bahwa di dalam proses penegakan hukum semestinya kita mengedepankan yang namanya equality over the law, kesamaan di hadapan hukum," kata Chandra Purna Irawan.

Chandra menyinggung sebetulnya ada banyak dugaan ujaran penghinaan serupa yang disampaikan kepada Gus Nur.

Hal itu pernah dilaporkan sang pendakwah ke pihak berwajib, tetapi tidak pernah ada kelanjutan proses hukumnya.

Menurut Chandra, laporan-laporan itu ditanggapi dengan cara yang tegas seperti saat Gus Nur ditangkap.

"Kalau misalkan Gus Nur diproses Pasal 28 dan 27 ayat 3 dan seterusnya tadi, semestinya ini pun diberlakukan juga ke Gus Nur," singgung sang kuasa hukum.

"Gus Nur melakukan proses pelaporan terhadap dirinya yang selama ini dirinya disebut sebagai ustaz gadungan, setan, dan seterusnya," ungkapnya.

Kuasa Hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan, dalam Apa Kabar Indonesia Malam, Minggu (25/10/2020).
Kuasa Hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan, dalam Apa Kabar Indonesia Malam, Minggu (25/10/2020). (Capture YouTube Apa Kabar Indonesia TvOne)

Chandra kasus yang pernah dilaporkan Gus Nur terhadap dugaan ujaran kebencian.

Menurut sang pengacara, kasus itu bahkan sudah terjadi sejak dua tahun lalu.

"Gus Nur pernah melaporkan beberapa orang. Saya termasuk lawyer-nya dari 2018," papar Chandra.

Ia menyinggung saat ini belum ada kelanjutan dari laporan tersebut.

"Kita pernah melaporkan orang yang menghina dirinya, hingga di detik ini kita masih belum mengetahui proses hukum terhadap penghinaan Gus Nur," ungkapnya.

Membandingkan dua kasus tersebut yang sama-sama melibatkan kliennya, Chandra menilai ada perbedaan perlakuan hukum terhadap Gus Nur.

Baca juga: Sosok Gus Nur, Penceramah yang Ditangkap Polisi atas Laporan NU, Kini Jadi Tersangka

"Kalau proses penangkapan terhadap Gus Nur yang dilaporkan begitu cepat penangkapannya, penahanannya, semestinya itu diberlakukan hal yang sama terhadap Gus Nur," komentar dia.

"Dalam hal ini saya mengimbau asas equality over the law semestinya diterapkan hal yang sama," tegas Chandra. (TribunWow.com/Brigitta)

Tags:
Gus NurSugi Nur RaharjaUjaran kebencianNahdlatul Ulama (NU)UU ITE
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved