Terkini Daerah
Alasan Kurir Sabu Minta Pengawalan Kompol IZ, Kapolda Riau: Untuk Menyelesaikan Masalah di Jalan
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Efendi menjelaskan keterlibatan bawahannya yang berinisial IZ dalam peredaran narkoba di Pekanbaru.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat konferensi pers pada Sabtu (24/10/2020) mengatakan pihaknya sudah memecat IZ.
IZ kini sudah tidak tercatat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Kemarin mungkin anggota, tapi hari ini bukan. Makanya saya hanya sebut nama, tapi pangkatnya tidak, karena sudah tidak punya pangkat," ujarnya.
Bahkan, Agung Setya blak-blakan menyebut IZ sebagai pengkhianat bangsa.
Ia berharap agar majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal bagi IZ.
"Saya harap hakim memberikan hukuman yang layak untuk pengkhianat bangsa ini," ujar dia.
Akibat perbuatan pelaku, IZ dan rekannya kini terjerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam mendapat hukuman mati atau dipenjara paling lama 20 tahun. (TribunWow.com/Brigitta/Gipty)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Kompol IZ Jadi Kurir Narkoba di Riau, Mabes Polri: Ancamannya Hukuman Mati dan Akhir Perjalanan Perwira Polisi yang Jadi Kurir Sabu 16 Kilogram.