Breaking News:

Terkini Daerah

Terungkap Harga Senjata Api dan Peluru yang Dijual Oknum Polisi dan TNI ke KKB

Terungkap harga senjata api ilegal yang melibatkan oknum anggota Brimob dan TNI yang dijual kepada KKB di Papua.

Penerangan Kogabwilhan III
TNI mendapatkan satu pucuk senjata api laras panjang rakitan yang dilengkapi dengan teleskop serta 19 butir amunisi kaliber campuran 5,56 mm dan 7,62 mm setelah terlibat kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) Papua di Bandara Bilorai Kampung Bilogai Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya Papua pada Senin (12/10/2020) sekira pukul 17.45 WIT. 

Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw mengatakan, seorang anggota Brimob berinisial Bripka JH diamankan tim gabungan TNI dan Polri pada Kamis (21/10/2020).

Penangkapan itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat jual-beli senjata api ilegal di Papua.

Paulus menduga, senjata yang diperjualbelikan itu akan digunakan KKB untuk mengganggu Kamtibmas.

"Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (23/10/2020).

Dari tangan yang bersangkutan, pihaknya berhasil mengamankan dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan diperjualbelikan.

Hingga saat ini, ia belum bisa menjelaskan dari mana senjata tersebut berasal.

Baca juga: TNI Berhasil Lakukan Penyergapan di Tempat Persembunyian KKB, Satu Anak Buah Egianus Kogoya Tewas

Pasalnya masih dilakukan pengembangan penyelidikan.

Namun demikian, pelaku diduga sudah berulang kali menjalankan bisnis jual-beli senjata ilegal tersebut kepada KKB.

"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," katanya.

Anggota TNI dipecat dan penjara seumur hidup

Tidak hanya anggota polisi, oknum aparat TNI ternyata juga terlibat dalam kasus jual-beli senjata api ilegal kepada KKB di Papua.

Sebelumnya, salah seorang anggota TNI AD yang ditangkap dan telah divonis bersalah itu adalah Pratu Demisla Arista Tefbana (28).

Dalam sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura pada Kamis (12/3/2020), Pratu Demisla divonis hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer TNI AD.

Hakim anggota Mayor Chk Dendy mengatakan, dalam persidangan itu Pratu Demisla terbukti bersalah dan mengakui telah memasok senjata api dan amunisi untuk KKB melalui Moses Gwijangge.

Baca juga: KKB Tembak Pendeta di Intan Jaya hingga Tewas, Kapen Kogabwihan: Mereka Cari Momen Menarik Perhatian

Kepada Moses itu, Demisla menjual satu pucuk senjata api dan 1.300 butir amunisi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)PapuaBrimobTNIPolisiSenjata api
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved