Breaking News:

UU Cipta Kerja

Soal Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Berubah Lagi, KSPI: Seperti Main Sinetron Dikejar Tayang

Said Iqbal menyebut DPR sangat memalukan karena perubahan halaman draf UU Cipta Kerja berulang kali terjadi.

Editor: Lailatun Niqmah
Warta Kota
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. 

TRIBUNWOW.COM - Perubahan jumlah halaman dari draf UU Cipta Kerjayang kembali terjadi, kini menjadi sorotan publik.

Terbaru, halamannya diketahui menjadi 1.187.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut DPR sangat memalukan karena perubahan halaman draf UU Cipta Kerja berulang kali terjadi. 

Baca juga: Alasan Naskah UU Cipta Kerja Terbaru Berubah Jadi 1.187 Halaman hingga Ada Pasal yang Hilang

"Kami nggak tahu kalau ada versi 1.187 halaman lagi. Memalukan. Sangat memalukan DPR ini."

"Sangat memalukan," ujar Said, dalam konferensi pers secara daring via aplikasi Zoom, Sabtu (24/10/2020). 

Said menilai perubahan halaman tersebut bukti bahwa pembahasan UU Cipta Kerja terburu-buru. 

Dia bahkan mengibaratkan pembahasan UU Cipta Kerja bagaikan sinetron kejar tayang yang tak mementingkan isi atau substansi.

"Seperti main sinetron dikejar tayang dan mau tampil, nggak penting isi, yang penting selesai," tegas Said.

Sebelumnya diberitakan, draf Undang-Undang Cipta Kerja kembali mengalami perubahan jumlah halamannya, setelah diserahkan DPR ke pemerintah pada Rabu (14/10/2020).

Hari ini beredar draf UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman, padahal draf final undang-undang tersebut setebal 812 halaman. Artinya, ada penambahan 375 halaman. 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya membenarkan ada perubahan halaman draf UU Cipta Kerja usai dipegang oleh pemerintah. 

Baca juga: Mengaku Tak Percaya Independensi MK soal Gugatan UU Cipta Kerja, Haris Azhar: Sudah Dipersiapkan

"Itu perubahan format kertas disesuaikan dengan lembar negara, aku sudah cek ke Kementerian Sekretaris Negara. Jadi format kertas disesuaikan dengan lembar negara," kata Willy saat dihubungi, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Meski ada perubahan halaman, kata Willy, tidak ada perubahan subtansi dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR bersama pemerintah saat rapat paripurna, hingga akhirnya diserahkan ke pemerintah. 

"Tidak ada subtansi yang berubah," ucap politikus NasDem itu. 

Diketahui sebelumnya, setidaknya ada lima draf yang beredar di publik.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
UU Cipta KerjaOmnibus LawKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)Said IqbalDPR RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved