Terkini Daerah
Penampakan Pembunuh dan Pembakar Yulia, Tertunduk Lesu dan Gunakan Kursi Roda karena Kaki Terbakar
Polisi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Yulia (42) di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020).
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Polisi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Yulia (42) di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020).
Dalam jumpa pers yang dipimpin Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi ditemani Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, polisi menghadirkan Eko Prasetyo.
Warga Desa Puhgogor itu membunuh Yulia, perempuan yang ditemukan tewas dibakar di dalam mobil Xenia bernomor polisi AD-1526-EA di Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari pada Selasa (20/10/2020) malam.

Saat dihadirkan, wajahnya tertutup masker dan penutup wajah.
Dia mengenakan baju tahanan Polres berwarna biru nomor 95 dengan tangan diborgol.
Baca juga: Dengan Suara Bergetar, Suami Yulia Ingin Pelaku Pembunuhan dan Pembakar Istrinya Dihukum Mati
Yang mencuri perhatian, nampak kaki kirinya ada luka bakar.
Saat dihadirkan, dia mengenakan kursi roda, dan dikawal ketat petugas kepolisian.
Tak ada kata-kata yang keluar dari mulut pembunuh kerabat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo itu.
Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Eko ditangkap di rumahnya di Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.
"Kami tangkap pada Rabu dini hari, di rumahnya," katanya.
"Pelaku tidak menyangka jika kita bisa mengungkap secepat itu," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, Eko melakukan pembunuhan berencana kepada mitra bisnisnya itu.
Akibatnya, pelaku terancam terjerat pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan atau Pasal 365 KUHP tentang perampasan, dan atau Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.
"Ancaman maksimal penjara seumur hidup," ungkap dia.
Baca juga: Wanita di Sukoharjo Hangus Dibakar Dalam Mobil Gara-gara Tagih Rekan Bisnisnya Utang Rp 100 Juta
Kronologi Lengkap