Breaking News:

Terkini Daerah

Dengan Suara Bergetar, Suami Yulia Ingin Pelaku Pembunuhan dan Pembakar Istrinya Dihukum Mati

Kesedihan mendalam masih nampak di wajah Dokter Spesialis Saraf RSUD Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri, Ahmad Yani.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunSolo.com/Agil Tri
Suami Yulia, Ahmad Yani saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kesedihan mendalam masih nampak di wajah Dokter Spesialis Saraf RSUD Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri, Ahmad Yani.

Ahmad Yani adalah suami dari Yulia, korban pembunuhan berencana yang dilakukan Eko Prasetyo, Selasa (20/10/2020).

Aksi yang dilakukan Eko mengerikan, karena setelah membunuh di kandang ayam Desa Puhgogor dia lantas membakar jasad Yulia di mobil Xenia AD-1526-EA di Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari.

Foto semasa hidup perempuan yang ditemukan tewas terbakar dalam mobil di kawasan perbatasan Desa Sugihan - Toriyo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (22/10/2020).
Foto semasa hidup perempuan yang ditemukan tewas terbakar dalam mobil di kawasan perbatasan Desa Sugihan - Toriyo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (22/10/2020). (Kolase (TribunSolo.com/Adi Surya) dan (TribunSolo.com/Adi Samodra))

Dokter Yani tak menyangka, pelaku yang memiliki hubungan bisnis dengan istrinya tega melakukan hal tersebut.

"Dari keluarga ingin pelaku dihukum seberat-beratnya," jelas dia saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020).

"Saya pribadi tidak terima, saya ingin pelaku dihukum mati!," tambahnya dengan suara bergetar.

Baca juga: Wanita di Sukoharjo Hangus Dibakar Dalam Mobil Gara-gara Tagih Rekan Bisnisnya Utang Rp 100 Juta

Dia menuturkan, dengan tertangkapnya pelaku, membuat keluarga sedikit lega.

"Terimakasih kepada Polda (Jateng) dan Polres Sukoharjo yang dengan cepat menangkap pelaku," ucap dia.

Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Eko ditangkap di rumahnya di Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.

"Kami tangkap pada Rabu dini hari, di rumahnya." katanya.

"Palaku tidak menyangka jika kita bisa mengungkap secepat itu," imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, Eko melakukan pembunuhan berencana kepada mitra bisnisnya itu.

Akibatnya, pelaku terancam terjerat pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan atau Pasal 365 KUHP tentang perampasan, dan atau Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.

"Ancaman maksimal penjara seumur hidup," terang dia.

Baca juga: Sebelum Hangus Dibakar di Mobilnya Sendiri, Wanita Asal Sukoharjo Sudah Dihabisi Lebih Dulu

Jumpa Pers Dipimpin Kapolda

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Tags:
PembunuhanSukoharjoWanita dibakar di dalam mobil
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved