Terkini Nasional
Boyamin Saiman Masih Tak Percaya Penyebab Kebakaran Kejagung: Sekelas Rokok Saja Tak Bisa Dipadamkan
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengaku masih tidak percaya dengan penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku masih tidak percaya dengan penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dikabarkan sebelumnya, penyebab kebakaran gedung Kejagung karena kelalaian akibat ada orang atau tukang yang merokok di Aula Biro Kepegawaian yang tengah direnovasi.
Dilansir TribunWow.com, Boyamin mengaku tidak begitu yakin bahwa hanya karena putung rokok bisa meludeskan gedung Kejagung setinggi enam lantai tersebut.

Baca juga: Tersangka Kasus Djoko Tjandra Dapat Jamuan, Boyamin Bandingkan Perlakuan Penangkapan Aktivis KAMI
Baca juga: Kejaksaan Agung Beri Klarifikasi soal Jamuan untuk 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra
Boyamin menyakini jika memang benar diakibatkan karena bekas sisa rokok, maka harusnya ada tindakan preventif sebelum bisa menciptakan api yang besar.
Hal itu diungkapkannya dalam acara Sapa Indonesia Malam 'KompasTV', Jumat (23/10/2020).
"Masak sekelas rokok saja tidak bisa dipadamkan, kalau toh dibuang ke tempat sampah paling ya timbul asap di sampah itu," ujar Boyamin Saiman.
"Kan langsung bisa dipadamkan, saya yakin," imbuhnya.
Dirinya juga menanggapi keterangan yang menyatakan adanya cairan yang mudah terbakar di tepat tersebut yang bisa memperbesar api.
Menurutnya, jumlah tukang yang ada di lokasi diyakini bisa untuk mengatasi kejadian kebakaran luar biasa tersebut.
Terlebih menurutnya sekelas gedung Kejakgung pastinya ada alat-alat pencegahan, mulai dari alat pemadam api ringan (APAR) hingga adanya pendeteksi asap.
"Kemudian alasannya ada pemicu yang lain, ada suatu cairan yang mudah terbakar, seperti solar atau tiop cleaner. Itupun kan juga di ruangan itu saja, saya yakin meskipun itu tukangnya sedikit, lima orang cukup saya kira untuk memadamkan itu sebenarnya," jelasnya.
"Mestinya juga ada appar di ruangan situ, juga pasti ada pendeteksi asap yang kebakaran itu biasa di ruangan-ruangan kantor yang modern pasti selalu ada," imbuh Boyamin.
Baca juga: Ada Dua Jenis Kerugian Materi atas Kebakaran Kejaksaan Agung, Kapuspen Perkirakan Rp 1,12 Triliun
Lebih lanjut, kejanggalan dari Boyamin terus muncul setelah diakui banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.
Seperti halnya dari atas turun ke bawah maupun bisa merambat ke sayap selatan dengan cepat.
Padahal menurutnya terdapat penyekat atau pemisah antara sisi utara dan selatan yakni pada bagian lobby, sehingga harusnya bisa mencegah api tersebut merambat ke bagian selatan.
"Dan kemudian yang paling utama ketika menjalar ke ruangan lain, saya masih timbul kecurigaan itu ketika menjalar ke gedung sebelah selatan," ungkap Boyamin.
"Di tengah itu ada seperti sekat satu ruang yang digunakan untuk loby dan sampai ke atas itu ada sekat-sekatnya," terangnya.
"Mestinya ketika itu bisa dipadamkan yang sebelah utara enggak bisa menjalar ke selatan. Banyak masih pertanyaan kalau dianalisa lebih jauh," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 1.12:
Ini Fakta Kejaksaan Agung Terbakar, Berawal dari 5 Tukang Merokok di Lantai 6
Dirtipidum Brigjen Ferdy Sambo merilis fakta kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 lalu.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Breaking News di Kompas TV, Jumat (23/10/2020).
Diketahui sebelumnya muncul dugaan tindak pidana pada kasus tersebut.

Baca juga: Ada Dua Jenis Kerugian Materi atas Kebakaran Kejaksaan Agung, Kapuspen Perkirakan Rp 1,12 Triliun
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti oleh laboratorium forensik, Ferdy mengungkapkan kronologi kejadian kebakaran.
Ia membantah dugaan awal adanya arus pendek listrik atau korsleting, melainkan adanya nyala api terbuka.
"Kami bisa sampaikan asal mula api di Gedung Kejaksaan Agung tersebut berasal dari Aula Biro Kepegawaian lantai 6," jelas Ferdy Sambo.
Ia menyebutkan pemeriksaan mengarah ke sejumlah tukang yang sedang melakukan pekerjaan di lantai tersebut.
"Pemeriksaan saksi 64 ini, kita kemudian bisa menyimpulkan bahwa ada lima tukang yang bekerja di aula lantai enam Biro Kepegawaian," katanya.
"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di ruangan lantai enam Biro Kepegawaian," lanjut Ferdy.
Ia menyebutkan kelima tukang ini dalam pekerjaannya juga melakukan tindakan yang dilarang di tempat tersebut, yakni merokok.
Padahal di sekitar mereka terdapat bahan-bahan yang mudah terbakar.
Baca juga: Di Mata Najwa, MAKI Debat Pihak Kejaksaan Agung: Anda Sendiri Tak Peduli, Asuransi Saja Tidak
"Ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan yang sudah ditugaskan oleh mereka, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, yaitu mereka merokok di ruangan tempat bekerja," ungkapnya.
"Di mana pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar seperti thinner, lem aibon, dan beberapa bahan yang mudah terbakar lainnya," jelas Ferdy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan kegiatan merokok para tukang turut punya andil dalam kebakaran yang melalap Gedung Utama Kejaksaan Agung.
"Sehingga kesimpulan awal dari penyidik adalah karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja di ruangan lantai enam tersebut," kata Ferdy.
Ia mengungkapkan fakta bara api yang berasal dari rokok dapat menimbulkan api yang lebih besar, apalagi jika di dekat bahan-bahan yang mudah terbakar.
Ferdy menjelaskan hal ini sudah dikonfirmasi ke saksi ahli.
"Bara api ini bisa berasal dari rokok dan itu sudah dilakukan percobaan," ungkap dia.
Simak videonya:
(TribunWow/Elfan/Brigitta)