Breaking News:

Terkini Nasional

Boyamin Saiman Masih Tak Percaya Penyebab Kebakaran Kejagung: Sekelas Rokok Saja Tak Bisa Dipadamkan

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengaku masih tidak percaya dengan penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
Youtube/KompasTV
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku masih tidak percaya dengan penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam acara Sapa Indonesia Malam 'KompasTV', Jumat (23/10/2020). 

"Mestinya ketika itu bisa dipadamkan yang sebelah utara enggak bisa menjalar ke selatan. Banyak masih pertanyaan kalau dianalisa lebih jauh," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 1.12:

Ini Fakta Kejaksaan Agung Terbakar, Berawal dari 5 Tukang Merokok di Lantai 6

Dirtipidum Brigjen Ferdy Sambo merilis fakta kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 lalu.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Breaking News di Kompas TV, Jumat (23/10/2020).

Diketahui sebelumnya muncul dugaan tindak pidana pada kasus tersebut.

Dirtipidum Brigjen Ferdy Sambo merilis kasus gedung Kejaksaan Agung terbakar, dalam tayangan Breaking News, Jumat (23/10/2020).
Dirtipidum Brigjen Ferdy Sambo merilis kasus gedung Kejaksaan Agung terbakar, dalam tayangan Breaking News, Jumat (23/10/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

Baca juga: Ada Dua Jenis Kerugian Materi atas Kebakaran Kejaksaan Agung, Kapuspen Perkirakan Rp 1,12 Triliun

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti oleh laboratorium forensik, Ferdy mengungkapkan kronologi kejadian kebakaran.

Ia membantah dugaan awal adanya arus pendek listrik atau korsleting, melainkan adanya nyala api terbuka.

"Kami bisa sampaikan asal mula api di Gedung Kejaksaan Agung tersebut berasal dari Aula Biro Kepegawaian lantai 6," jelas Ferdy Sambo.

Ia menyebutkan pemeriksaan mengarah ke sejumlah tukang yang sedang melakukan pekerjaan di lantai tersebut.

"Pemeriksaan saksi 64 ini, kita kemudian bisa menyimpulkan bahwa ada lima tukang yang bekerja di aula lantai enam Biro Kepegawaian," katanya.

"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di ruangan lantai enam Biro Kepegawaian," lanjut Ferdy.

Ia menyebutkan kelima tukang ini dalam pekerjaannya juga melakukan tindakan yang dilarang di tempat tersebut, yakni merokok.

Padahal di sekitar mereka terdapat bahan-bahan yang mudah terbakar.

Baca juga: Di Mata Najwa, MAKI Debat Pihak Kejaksaan Agung: Anda Sendiri Tak Peduli, Asuransi Saja Tidak

"Ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan yang sudah ditugaskan oleh mereka, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, yaitu mereka merokok di ruangan tempat bekerja," ungkapnya.

Halaman
123
Tags:
Boyamin SaimanKejaksaan Agung (Kejagung)KebakaranRokokKoordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved