Breaking News:

Terkini Nasional

Tegas ke Haris Azhar, Yasonna Laoly: Hanya Percaya kepada Dirinya Sendiri, Itu Monopoli Kebenaran

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly memberikan pernyataan tegas kepada Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar.

Youtube/KompasTV
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly memberikan pernyataan tegas kepada Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, dalam acara Rosi 'KompasTV', Kamis (22/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly memberikan pernyataan tegas kepada Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar.

Dilansir TribunWow.com, Yasonna Laoly menyoroti sikap dari Haris Azhar yang sudah tidak percaya lagi, tak hanya kepada pemerintah, melainkan kepada DPR dan Mahkamah Konstitusi.

Hal itu diungkapkannya dalam acara Rosi 'KompasTV', Kamis (22/10/2020).

Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna Laoly buka suara menanggapi adanya seruan pembangkangan sipil, dalam acara Rosi 'KompasTV', Kamis (22/10/2020).
Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna Laoly buka suara menanggapi adanya seruan pembangkangan sipil, dalam acara Rosi 'KompasTV', Kamis (22/10/2020). (Youtube/KompasTV)

Baca juga: Tanggapi Seruan Pembangkangan Sipil soal UU Cipta Kerja, Yasonna Laoly: Ini Sudah Berlebihan

Baca juga: Di Mata Najwa, Rocky Gerung Andaikan DPR Bermutu soal UU Cipta Kerja: Pasti Tidak Disuruh ke MK

Dalam kesempatan itu, Yasonna lantas menilai bahwa Haris Azhar melakukan monopoli kebenaran karena hanya percaya dengan dirinya sendiri.

"Kalau ini kan ke DPR tak percaya, ke pemerintah tak percaya, ke MK tak percaya," ujar Yasonna.

"Hanya kepada dirinya percaya, itu monopoli kebenaran namanya, kita tidak hidup dalam alam konstitusi," tegasnya.

Yasonna juga menanggapi pernyataan dari Haris Azhar yang menyebut penyusunan dan pembahasan RUU Cipta Kerja tidak melibatkan banyak pihak atau terkesan tidak transparan.

Dirinya lantas menyinggung persoalan yang hampir sama sebelumnya, yakni terkait RUU KUHP yang juga ditolak mentah-mentah oleh masyarakat karena satu di antaranya dianggap melemahkan hukum di KPK.

Termasuk mempersoalkan masalah waktu pembahasan yang dinilai mepet atau terburu-buru.

"Come on. Tadi dibilang oleh Mas Azhar, tidak diberi kesempatan, kita cukup beri kesempatan, boleh cek notulennya, di streaming," jelas Yasonna.

"Sama dengan RUU KUHP dulu, kita bahas empat tahun, hanya karena beberapa-beberapa persoalan tertentu dibilang tidak cukup waktu untuk membahas, tidak cukup waktu tiba-tiba disahkan," terangnya.

Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Feri Amsari: Pak Jokowi Berdiri sebagai Pebisnis, Bukan sebagai Presiden

Oleh karenanya, Yasonna mengatakan bahwa persoalan-persoalan semacam itu sudah biasa dan sering terjadi di Tanah Air, khususnya setiap kali pemerintah dan DPR mengeluarkan undang-undang baru.

"Selalu alasan-alasan klasik seperti ini ada, padahal apa yang tidak dilakukan," kata Yasonna.

Sementara itu terkait manfaat dari UU Cipta Kerja, Menkumham Petahana itu memastikan bahwa rakyatlah yang akan mendapatkan manfaatnya.

"Sekarang kita perlu lapangan kerja, kita butuh UMKM yang hidup sekarang angkatan kerja yang muda ada 2,9 juta, belum yang menganggur 3 juta karena pandemi ini, belum lagi yang di-PHK berapa juta," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 9.30:

Tanggapi Seruan Pembangkangan Sipil: Ini Sudah Berlebihan

Sebelumnya, Yasonna Laoly buka suara menanggapi adanya seruan pembangkangan sipil.

Seruan tersebut menyusul sikap pemerintah yang dinilai tak menghiraukan aksi masa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Dilansir TribunWow.com dalam acara Rosi 'KompasTV', Kamis (22/10/2020), Yasonna Laoly mengatakan bahwa hal itu bukan murni sebagai seruan dalam artian demokrasi.

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) demo tolak UU Cipta Kerja kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020)
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) demo tolak UU Cipta Kerja kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020) (Tribunnews/ Danang)

Baca juga: Alasan Naskah UU Cipta Kerja Terbaru Berubah Jadi 1.187 Halaman hingga Ada Pasal yang Hilang

Baca juga: Reaksi Aria Bima ketika Rocky Gerung Benarkan Aksi Kerusuhan dalam Demo: Oo Lha Gila Kamu Rock

Menurutnya, seruan tersebut dilakukan dengan memiliki tujuan lain yakni untuk membuat provokasi.

Yasonna juga meyakini kondisi tersebut lebih kepada yang berbau politik ketimbang benar-benar mempersoalkan substansi UU Cipta Kerja itu sendiri. 

"Saya melihatnya ini dari waktu ke waktu apa yang terjadi belakangan ini setelah undang-undang ini disahkan, bukan pembangkangan sipil, provokasi untuk disorder. Itu yang saya lihat," ujar Yasonna.

"Lebih kepada politik lah daripada ketidakkesepahaman, digunakan sebagai alat politik untuk membuat distrust kepada pemerintah," jelasnya.

Dirinya menegaskan bahwa tujuan dari UU Cipta Kerja tidak seperti yang ditakutkan oleh masyarakat saat ini, khususnya para buruh dan pekerja. 

Ia juga memastikan bahwa UU Cipta Kerja memiliki banyak manfaat baik kepada masyarakat.

"Bahwa kita mempunyai perbedaan pendapat yang tajam soal ini tetapi kami sangat akui yakin bahwa undang-undang ini sangat baik untuk masyarakat," kata Yasonna.

"Boleh kita berdebat soal itu, tetapi mengatakan bahwa ini untuk memprovokasi, untuk disorder, pembangkangan sipil apalagi jangan bayar pajak, saya kira ini sudah too much," tegasnya.

Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Feri Amsari: Pak Jokowi Berdiri sebagai Pebisnis, Bukan sebagai Presiden

Lebih lanjut, menteri petahana itu mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Sehingga dikatakannya bahwa semua persoalan di negeri ini harus diselesaikan atau dibicarakan melalui jalur yang benar, yakni secara konstitusional.

Dalam kasus ini maka bisa melalui Mahkamah Konstitusi.

"Kita harus taat lah secara konstitusi, negara ini sudah dispekati pasca reformasi pasal 1 ayat 3, yaitu sebagai negara hukum," jelasnya.

"Maka mekanisme yang kita pakai mekanisme konstitusional saja," pungkasnya. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Yasonna LaolyHaris AzharUU Cipta KerjaOmnibus LawMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved