Terkini Daerah
Fakta Ibu Muda Dibunuh Pria yang Ditolongnya, sempat Ditinju dan Diseret, Mayat Dibuang di Kebun
Kasus pembunuhan sadis terhadap Rani Anggraini (23) kini memasuki babak baru. Pelaku menjalani rekonstruksi sejumlah adegan terkait pembunuhan ini.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan sadis terhadap Rani Anggraini (23) kini memasuki babak baru.
Pelaku, yakni Gabriel Zefaya Ginting (20) melakukan 15 adegan rekonstruksi di Mako Polres Binjai, Sumatera Utara, Rabu (21/10/2020), terkait pembunuhan sadis yang dilakukannya.
Gabriel harus melakukan rekonstruksi di atas kursi roda karena kakinya sudah dilumpuhkan pihak kepolisian.
Hal itu lantaran saat pengembangan pelaku berupaya melawan hukum dan kabur, sehingga harus ditembak dengan timah panas.

Baca juga: Update Viral Pengemis Diperas Oknum Satpol PP, Pelaku sampai Lupa Sudah Berapa Kali Beraksi
Dalam rekonstruksi ini, tersangka memperagakan 15 adegan sehingga korban Rani Anggraini meninggal dunia di perkebunan sawit PT LNK dengan posisi terlentang.
Setelah melakukan aksi bejatnya, selanjutnya tersangka melarikan sepeda motor korban ke arah Binjai Barat dari Desa Tanjung Merahe Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.
Korban Ditinju hingga Dihantam Batu
Dalam rekonstruksi, terlihat pelaku memiting korban, tangan kirinya juga meninju kepala korban hingga nyaris tak sadarkan diri.
Seusai itu, korban terbaring dan kepalanya dihantam dengan batu sebanyak tiga kali di pinggir jalan.
"Habis dari situ, saya seret ke dalam ladang, pas di situ saya hantam lagi kepalanya pakai batu lebih besar ada tiga kali," ungkap pelaku.
"Habis itu saya punya obeng di kantong celana, saya cucuk lehernya empat kali."
"Obeng memang saya bawa. Emang sudah niat. Ini baru pertama kali," ungkap pelaku.
Diketahui, Gabriel ditangkap di kawasan Binjai Barat pada 24 September lalu.
"Tersangka ditangkap Tim Satreskrim pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 sekira pukul 15.30 wib di Jalan Anggur Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat."
"Tersangka telah melanggar Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana," kata Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo.