Breaking News:

Terkini Nasional

Bukan karena Listrik, Ini Fakta Kejaksaan Agung Terbakar, Berawal dari 5 Tukang Merokok di Lantai 6

Dirtipidum Brigjen Ferdy Sambo merilis fakta kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 lalu.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Warta Kota/Henry Lopulalan
Pemadam kebakaran saat berupaya memadamkan api di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (22/8/2020) malam. 

TRIBUNWOW.COM - Dirtipidum Brigjen Ferdy Sambo merilis fakta kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 lalu.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Breaking News di Kompas TV, Jumat (23/10/2020).

Diketahui sebelumnya muncul dugaan tindak pidana pada kasus tersebut.

Dirtipidum Brigjen Ferdy Sambo merilis kasus gedung Kejaksaan Agung terbakar, dalam tayangan Breaking News, Jumat (23/10/2020).
Dirtipidum Brigjen Ferdy Sambo merilis kasus gedung Kejaksaan Agung terbakar, dalam tayangan Breaking News, Jumat (23/10/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

Baca juga: Ada Dua Jenis Kerugian Materi atas Kebakaran Kejaksaan Agung, Kapuspen Perkirakan Rp 1,12 Triliun

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti oleh laboratorium forensik, Ferdy mengungkapkan kronologi kejadian kebakaran.

Ia membantah dugaan awal adanya arus pendek listrik atau korsleting, melainkan adanya nyala api terbuka.

"Kami bisa sampaikan asal mula api di Gedung Kejaksaan Agung tersebut berasal dari Aula Biro Kepegawaian lantai 6," jelas Ferdy Sambo.

Ia menyebutkan pemeriksaan mengarah ke sejumlah tukang yang sedang melakukan pekerjaan di lantai tersebut.

"Pemeriksaan saksi 64 ini, kita kemudian bisa menyimpulkan bahwa ada lima tukang yang bekerja di aula lantai enam Biro Kepegawaian," katanya.

"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di ruangan lantai enam Biro Kepegawaian," lanjut Ferdy.

Ia menyebutkan kelima tukang ini dalam pekerjaannya juga melakukan tindakan yang dilarang di tempat tersebut, yakni merokok.

Padahal di sekitar mereka terdapat bahan-bahan yang mudah terbakar.

Baca juga: Di Mata Najwa, MAKI Debat Pihak Kejaksaan Agung: Anda Sendiri Tak Peduli, Asuransi Saja Tidak

"Ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan yang sudah ditugaskan oleh mereka, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, yaitu mereka merokok di ruangan tempat bekerja," ungkapnya.

"Di mana pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar seperti thinner, lem aibon, dan beberapa bahan yang mudah terbakar lainnya," jelas Ferdy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan kegiatan merokok para tukang turut punya andil dalam kebakaran yang melalap Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Sehingga kesimpulan awal dari penyidik adalah karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja di ruangan lantai enam tersebut," kata Ferdy.

Ia mengungkapkan fakta bara api yang berasal dari rokok dapat menimbulkan api yang lebih besar, apalagi jika di dekat bahan-bahan yang mudah terbakar.

Ferdy menjelaskan hal ini sudah dikonfirmasi ke saksi ahli.

"Bara api ini bisa berasal dari rokok dan itu sudah dilakukan percobaan," ungkap dia.

Simak videonya:

Ini Isi Lantai Intelijen Kejaksaan Agung yang Ikut Terbakar

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Antasari Azhar menjelaskan fungsi tiap lantai Kejaksaan Agung yang terbakar.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam Kabar Petang di TvOne, Minggu (23/8/2020).

Diketahui gedung yang terletak di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam.

 Singgung Jaksa Agung Burhanuddin, Haris Azhar Minta Kejaksaan Agung Berbenah Pasca Kebakaran

Lantai tiga sampai enam terlalap api dalam peristiwa itu, termasuk bagian intelijen yang terletak di lantai tiga dan empat.

Antasari lalu menjelaskan isi bagian intelijen tersebut.

"Ruang intelijen itu selain Jaksa Muda Agung Intelijen, stafnya di situ, terus dokumen-dokumen intelijen ada di situ," papar Antasari Azhar.

Ia menjelaskan berkas perkara tidak ditempatkan di Gedung Utama yang terbakar.

"Dokumennya intelijen, beda dengan kasus. Kasus itu ada di Gedung Bundar," kata mantan Ketua KPK ini.

Antasari menjelaskan apa saja dokumen intelijen yang ada di lantai tiga dan empat itu.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Antasari Azhar menanggapi terbakarnya Kejaksaan Agung, dalam Kabar Petang, Minggu (23/8/2020).
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Antasari Azhar menanggapi terbakarnya Kejaksaan Agung, dalam Kabar Petang, Minggu (23/8/2020). (Capture YouTube TvOne)

"Perkara enggak ada di situ. Dokumen intelijen, laporan-laporan intelijen, perkembangan perekonomian, pengawasan orang asing, dan lain-lain," jelas Antasari.

Meskipun bagian itu terbakar habis, Antasari yakin ada cadangan data digital terhadap dokumen-dokumennya.

"Tetapi saya yakin bahwa, selama bertugas di sana itu, setiap data yang masuk, apalagi dengan sistem modernisasi ini, setiap data itu pasti ada backup datanya," paparnya.

"Kalaupun hilang, komputernya terbakar, ada backup datanya," lanjut mantan Kasubdit Kejagung ini.

 Boyamin Tanggapi Munculnya Konspirasi atas Terbakarnya Kejagung: Jaksa P Berkantor di Situ Dulunya

Ia menyebutkan penyimpangan berkas perkara berada di Gedung Bundar yang jaraknya cukup jauh dari bangunan yang terbakar.

Dalam tayangan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Kejagung Hari Setiyono membenarkan gedung itu termasuk heritage (cagar budaya).

Ia menyebutkan gedung itu dirawat secara khusus sesuai ketetapannya sebagai bangunan yang dilestarikan.

"Gedung Utama Kejaksaan Agung ini merupakan salah satu cagar budaya sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta," kata Hari.

"Saya kira untuk perlakuan cagar budaya itu sudah diatur tersendiri, sepanjang yang saya ketahui itu dilakukan Balai Konservasi Cagar Budaya," lanjutnya.

Hari menjelaskan, ada ketentuan khusus dalam operasional dan perawatan gedung korps Adhyaksa tersebut.

"Tetapi yang namanya musibah, saya pikir juga tidak menghendaki dan itulah yang terjadi Sabtu malam kemarin," kata Hari.

Hari juga enggan berkomentar seperti apa perawatan yang diterapkan, apakah dicek secara rutin atau tidak.

"Saya belum menjangkau ke sana. Saya yakin kalau sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, perlakuannya sudah tentu dan dilakukan secara rutin," jawab Kapuspen. (TribunWow.com/Brigitta)

Tags:
Kejaksaan AgungGedung Kejaksaan Agung TerbakarKebakaranJakarta SelatanPolda Metro Jaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved