Korupsi EKTP
Ajukan PK, Fredrich Yunadi Bawa Bukti Baru terkait Kasus Perintangan Penyidikan Setya Novanto
Terpidana kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Frerich Yunadi, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan pengacara Setya Novanto, bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Fredrich menjelani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik.
Lantas Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi Fredrich Yunadi.
Dia pun dijatuhkan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Fredrich juga dinilai terbukti mengondisikan Setya Novanto sakit sehingga tidak diperiksa KPK.
Fredrich Yunadi terbukti melanggar pasal 21 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fredrich Yunadi Bawa Bukti Baru Kasus Perintangan Penyidikan Setya Novanto