UU Cipta Kerja
Zainal Arifin Tegaskan Publik Tak Lagi Bisa Dibohongi Jargon UU Cipta Kerja: Semua Tahu Ini Oligarki
Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mengkritisi omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Selama rapat paripurna di DPR pun, Mahfud menyebutkan ada banyak perubahan yang terjadi.
Secara khusus Mahfud menyoroti versi draf yang sudah disahkan DPR.
Diketahui sampai saat ini versi resmi draf yang sudah disahkan belum dipublikasikan di situs pemerintahan manapun.
"Memang yang agak serius bagi saya, yang harus dijawab DPR itu, sesudah palu diketok itu apa benar sudah berubah atau hanya soal teknis?" ungkit Mahfud.
Baca juga: Ikut Pertanyakan Polemik Draf UU Cipta Kerja Beda-beda Versi, Mahfud MD: Saya Saja Ada 6 Draf
Ia menyebutkan kabar yang disampaikan kepada dirinya, perubahan terakhir di DPR hanya menyangkut masalah teknis penulisan.
"Yang saya dengar itu tidak berubah. Jadi semula dicetak dengan font tertentu yang lebih besar dengan spasi lebih besar menjadi 1.035 (halaman)," kata mantan politikus PKB ini.
"Sesudah font-nya dikecilkan, menjadi 812 halaman," jelasnya.
Menurut Mahfud, pernyataan DPR ini perlu dicocokkan kebenarannya.
"Benar apa tidak, nanti bisa dicocokkan saja. 'Kan mestinya ada dokumen untuk mencocokkan itu," ungkap dia.
Apabila ternyata pernyataan itu tidak benar, maka MK dapat menetapkan undang-undang tersebut mengalami cacat formal dan dapat dibatalkan.
Ia menyebutkan hal itu pernah terjadi ketika menjabat sebagai Ketua MK.
"Kalau terpaksa juga itu misalnya benar terjadi 'kan berarti cacat formal. Kalau cacat formal itu Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan," terang Mahfud.
"Mahkamah Konstitusi waktu zaman saya pernah membatalkan seluruh undang-undang Badan Hukum Pendidikan. Hanya diuji tiga pasal tapi karena formalitasnya salah, jantungnya kena, kita batalkan semua satu undang-undang," paparnya. (TribunWow.com/Brigitta)