Breaking News:

UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan jika Penuhi Syarat Berikut, Ini Kata Mahfud MD: Zaman Saya Pernah

Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi protes yang diajukan banyak pihak terkait omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Instagram @mohmahfudmd
Menko Polhukam Mahfud MD memakai pakaian khas Madura, Sakera, untuk mengikuti upacara virtual HUT ke-75 RI, diunggah Senin (17/8/2020). Menko Polhukam Mahfud MD menjawab polemik seputar omnibus law UU Cipta Kerja, diunggah Minggu (18/10/2020). 

"Sesudah font-nya dikecilkan, menjadi 812 halaman," jelasnya.

Menurut Mahfud, pernyataan DPR ini perlu dicocokkan kebenarannya.

"Benar apa tidak, nanti bisa dicocokkan saja. 'Kan mestinya ada dokumen untuk mencocokkan itu," ungkap dia.

Apabila ternyata pernyataan itu tidak benar, maka MK dapat menetapkan undang-undang tersebut mengalami cacat formal dan dapat dibatalkan.

Ia menyebutkan hal itu pernah terjadi ketika menjabat sebagai Ketua MK.

"Kalau terpaksa juga itu misalnya benar terjadi 'kan berarti cacat formal. Kalau cacat formal itu Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan," terang Mahfud.

"Mahkamah Konstitusi waktu zaman saya pernah membatalkan seluruh undang-undang Badan Hukum Pendidikan. Hanya diuji tiga pasal tapi karena formalitasnya salah, jantungnya kena, kita batalkan semua satu undang-undang," paparnya.

Lihat videonya mulai menit 14.30:

Kupas Hoaks Pesangon UU Cipta Kerja

Diketahui sebelumnya aspek ketenagakerjaan menjadi sorotan masyarakat dan buruh dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon.

Baca juga: Buka Dialog UU Cipta Kerja, Mahfud MD Tetap Persilakan Demo: Lari-lari di Tengah Hujan Kan Bagus

Mahfud MD lalu menanggapi polemik terkait PHK dan pesangon tersebut.

"Secara umum saya mengikuti pembahasan itu di kabinet, sebenarnya ini pro-buruh juga," papar Mahfud MD.

"Misalnya tentang PHK. 'Kan dulu PHK dengan pesangon 32 kali," singgungnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
YouTubeMahkamah Konstitusi (MK)Mahfud MDUU Cipta KerjaOmnibus Law
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved