Terkini Daerah
Terungkap setelah 10 Tahun, Ayah di Musi Banyuasin Perkosa Anak Tiri sejak Korban Usia 8 Tahun
Rendy (48) yang tega melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya selama 10 tahun.
Editor: Mohamad Yoenus
"Aksinya dilakukan saat istrinya atau ibu korban tengah tertidur," ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, terakhir persetubuhan yang dilakukan tersangka pada Minggu (11/10/2020) malam saat istrinya tertidur pulas.
Karena telah dicabuli selama 10 tahun, korban pun tak tahan lagi dengan perbuatan bapak tirinya.
Pada akhirnya, korban memberanikan diri menceritakan ke temannya.
Baca juga: Penjaga Kopi Diadang Satpam Hotel setelah Jadi Korban Pencabulan Pelanggannya di Kamar Hotel
Kabar ini pun juga sampai ke perangkat desa setempat.
Kasat reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, SH MH mengatakan bahwa tersangka langsung ditangkap setelah mendapat laporan dari korban dan perangkat desa.
"Tersangka kita tangkap Kamis (15/10) sekira pukul 18.30 WIB di kediamannya setelah kita mendapatkan laporan dari korban dan perangkat desa," jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis.
Yang pertama pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah.
Lalu kemudian ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau 285 KUHP.(Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Istri Tidur Pulas, Seorang Suami di Muba Perkosa Anak, Sejak Kelas 2 SD hingga Remaja Korban Digauli