Terkini Daerah
Terungkap setelah 10 Tahun, Ayah di Musi Banyuasin Perkosa Anak Tiri sejak Korban Usia 8 Tahun
Rendy (48) yang tega melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya selama 10 tahun.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga.
Ungkapan pribahasa tersebut sangat cocok ditujukan pada Rendy (48) yang tega melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya selama 10 tahun.
Entah apa yang ada di pikiran pria yang sehari-hari merupakan seorang petani kebun ini.

Tersangka melakukan aksinya dengan cara memaksa korban.
Ia bahkan melakukan kekerasan dengan menendang, membekap mulut dan mencubit korban sebelum ia melancarkan aksinya.
Tak sampai disitu tersangka juga sering mengancam korban akan membunuhnya.
Baca juga: Bantah Pencabulan, Eks Wakapolres Takalar Ngaku Tepis saat Tangan Korban saat Pegang Organ Intim
Unit PPA Polres Muba pun menangkap tersangka atas kasus dugaan pencabulan hingga persetubuhan terhadap anak tirinya selama sepuluh tahun.
Rendy sendiri ditangkap oleh Unit PPA Sat reskrim Polres Muba.
Hal ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan perangkat desa di kediamannya di Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kasat reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, SH MH mengatakan, pihaknya telah menangkap dan mengamankan tersangka.
Menurut Deli, korban telah dicabuli tersangka sejak duduk di bangku kelas 2 SD atau masih berumur 8 tahun.
Hal bejat ini dilakukannya hingga korban berumur 19 tahun.
Baca juga: Anak Tiba-tiba Teriak Minta Diantar ke Rumah Nenek, Ibu Ini Akhirnya Tahu Suami Lakukan Pencabulan
Selain itu, tersangka selalu melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya sendiri.
Aksi ini dilakukan saat istrinya tengah tertidur lelap.
"Korban sendiri telah disetubuhi tersangka sejak kelas 2 SD saat berumur 8 tahun sampai dengan korban berumur 19 tahun di rumahnya sendiri."