Breaking News:

Terkini Daerah

Terungkap setelah 10 Tahun, Ayah di Musi Banyuasin Perkosa Anak Tiri sejak Korban Usia 8 Tahun

Rendy (48) yang tega melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya selama 10 tahun.

Editor: Mohamad Yoenus
Tribun-Video.com
Ilustrasi pemerkosaan. 

TRIBUNWOW.COM - Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga.

Ungkapan pribahasa tersebut sangat cocok ditujukan pada Rendy (48) yang tega melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya selama 10 tahun.

Entah apa yang ada di pikiran pria yang sehari-hari merupakan seorang petani kebun ini.

Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan (TribunWow.com/Rusintha Mahayu)

Tersangka melakukan aksinya dengan cara memaksa korban.

Ia bahkan melakukan kekerasan dengan menendang, membekap mulut dan mencubit korban sebelum ia melancarkan aksinya.

Tak sampai disitu tersangka juga sering mengancam korban akan membunuhnya.

Baca juga: Bantah Pencabulan, Eks Wakapolres Takalar Ngaku Tepis saat Tangan Korban saat Pegang Organ Intim

Unit PPA Polres Muba pun menangkap tersangka atas kasus dugaan pencabulan hingga persetubuhan terhadap anak tirinya selama sepuluh tahun.

Rendy sendiri ditangkap oleh Unit PPA Sat reskrim Polres Muba.

Hal ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan perangkat desa di kediamannya di Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kasat reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, SH MH mengatakan, pihaknya telah menangkap dan mengamankan tersangka.

Menurut Deli, korban telah dicabuli tersangka sejak duduk di bangku kelas 2 SD atau masih berumur 8 tahun.

Hal bejat ini dilakukannya hingga korban berumur 19 tahun.

Baca juga: Anak Tiba-tiba Teriak Minta Diantar ke Rumah Nenek, Ibu Ini Akhirnya Tahu Suami Lakukan Pencabulan

Selain itu, tersangka selalu melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya sendiri.

Aksi ini dilakukan saat istrinya tengah tertidur lelap.

"Korban sendiri telah disetubuhi tersangka sejak kelas 2 SD saat berumur 8 tahun sampai dengan korban berumur 19 tahun di rumahnya sendiri."

"Aksinya dilakukan saat istrinya atau ibu korban tengah tertidur," ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka, terakhir persetubuhan yang dilakukan tersangka pada Minggu (11/10/2020) malam saat istrinya tertidur pulas.

Karena telah dicabuli selama 10 tahun, korban pun tak tahan lagi dengan perbuatan bapak tirinya.

Pada akhirnya, korban memberanikan diri menceritakan ke temannya.

Baca juga: Penjaga Kopi Diadang Satpam Hotel setelah Jadi Korban Pencabulan Pelanggannya di Kamar Hotel

Kabar ini pun juga sampai ke perangkat desa setempat.

Kasat reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, SH MH mengatakan bahwa tersangka langsung ditangkap setelah mendapat laporan dari korban dan perangkat desa.

"Tersangka kita tangkap Kamis (15/10) sekira pukul 18.30 WIB di kediamannya setelah kita mendapatkan laporan dari korban dan perangkat desa," jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis.

Yang pertama pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah.

Lalu kemudian ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau 285 KUHP.(Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Istri Tidur Pulas, Seorang Suami di Muba Perkosa Anak, Sejak Kelas 2 SD hingga Remaja Korban Digauli

Sumber: Sriwijaya Post
Tags:
Musi BanyuasinAnak TiriPerkosaAyah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved