UU Cipta Kerja
Tuai Polemik, Mahfud MD Ungkap UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan karena Ini: Zaman Saya Pernah
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi protes yang diajukan banyak pihak terkait omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Mahfud mengungkapkan fakta pada peraturan sebelumnya pun urusan pesangon kerap dilanggar pengusaha.
Namun melalui UU Cipta Kerja ada jaminan pengusaha wajib membayar pesangon.
"Itu dulu hanya 7 persen, itu pun dilaksanakan tidak penuh. Biasanya orang kalau sudah PHK, (perusahaan) 'Kami enggak punya uang, kamu dibayar pakai apa?'," jelasnya.

"Sekarang jaminannya ada," ungkap Mahfud.
"Pokoknya PHK itu kalau belum diputus oleh pengadilan industrial itu, ya bayar dulu," terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Ia lalu menerangkan jumlah pesangon yang dibayarkan memang berkurang, dari 32 kali menjadi 25 kali.
Enam di antaranya dibayarkan pemerintah.
Baca juga: Soroti soal Majikan dan Buruh, Hotman Paris Puji UU Cipta Kerja: Pertama Kali dalam Sejarah
Mahfud mengakui secara angka jumlah pesangon memang terkesan turun, tetapi di sisi lain ada jaminan hukum yang lebih mengikat pengusaha.
"Itu pesangonnya 19 kali ditambah 6 yang dari pemerintah," ungkap Mahfud MD.
"Itu 'kan satu hal yang baru juga. Meskipun kelihatannya turun, tapi jaminan hukumnya lebih ada," lanjut dia.
Jurnalis Karni Ilyas lalu menyinggung kemungkinan pengusaha enggan mengikuti aturan tersebut.
"Bagaimana kalau yang 19 itu pengusaha ada yang bandel, tidak mau mematuhi 19. 'Kan dulu 32 itu banyak yang tidak mematuhi, walaupun banyak juga yang mematuhi," ungkit Karni Ilyas.
Mahfud menerangkan jika ditemukan pelanggaran seperti itu, maka buruh dapat melaporkan pengusaha melalui hukum pidana.
"Sekarang 'kan dimasukkan ke ancaman pidana, kalau Anda enggak bayar ini dipidana, dilaporkan sebagai tindak pidana akhirnya meskipun dasarnya perdata," jelas mantan politisi PKB ini.
"Keengganan memenuhi itu bisa dilaporkan sebagai tindak kriminal, kalau dulu 'kan tidak bisa kita," tambahnya. (TribunWow.com/Brigitta)