Breaking News:

Terkini Nasional

Pada Karni Ilyas, Mahfud MD Pastikan UU Cipta Kerja Menjamin Korban PHK Dapat Pesangon: Dulu Enggak

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab keraguan dari masyarakat terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Youtube/Karni Ilyas Club
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama Karni Ilyas. Dirinya menjawab keraguan dari masyarakat terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Ia menilai dialog UU Cipta Kerja nantinya dapat dilakukan dengan damai.

Meskipun begitu, mantan politikus PKB ini tetap mempersilakan jika ada massa yang ingin berdemo.

"Kita merancang dialog enggak usah ribut-ribut, ramai-ramai," tegas Mahfud.

"Tapi yang mau demo, demo saja. Saya senang juga, maksudnya lari-lari di tengah hujan itu 'kan bagus," tambahnya.

Baca juga: Pemerintah Terkesan Lebih Serius Usut Dalang Demo, Mahfud MD: Yang Urusan Buruh Tetap Terus Jalan

Dalam tayangan yang sama, sebelumnya Mahfud menerangkan akan ada sejumlah aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Dalam proses penciptaan aturan tersebut, akan dibuat ruang dialog dengan masyarakat.

"Tentu dialog itu dibuka. Pertama kalau mau yang PP (Peraturan Pemerintah) masih terbuka untuk hal-hal yang sifatnya masih menjadi perbedaan tafsir," terang Mahfud.

"Dituangkan saja nanti bagaimana di Peraturan Pemerintah," lanjutnya.

Ia menjelaskan masih ada banyak cara untuk menyesuaikan penerapan UU Cipta Kerja yang menuai kontroversi dan gelombang penolakan dari masyarakat tersebut.

"Lalu nanti setiap menteri terkait, yang tanah urusan tanah, yang perhubungan urusan perhubungan, nanti akan membuat Permen (Peraturan Menteri) sendiri-sendiri terkait omnibus law itu. Lalu ada Perkada (Peraturan Kepala Daerah)," papar Mahfud.

Lihat videonya mulai menit 7.30:

(TribunWow/Elfan/Brigitta)

Tags:
Karni IlyasMahfud MDUU Cipta KerjaOmnibus LawPemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved