Breaking News:

Terkini Nasional

Pada Karni Ilyas, Mahfud MD Pastikan UU Cipta Kerja Menjamin Korban PHK Dapat Pesangon: Dulu Enggak

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab keraguan dari masyarakat terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Youtube/Karni Ilyas Club
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama Karni Ilyas. Dirinya menjawab keraguan dari masyarakat terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Sembilan belas kali dari perusahaan dan 6 kali dari pemerintah.

"Meskipun itu dasarnya perdata, tetapi keenganan untuk memenuhi itu dianggap sebagai tindakan kriminil. Kalau dulu kan enggak bisa kita," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 8.12

Mahfud MD Tetap Persilakan Demo

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi aksi penolakan yang berkelanjutan terhadap omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Jumat (16/10/2020).

Diketahui UU Cipta Kerja mendapat penolakan dari para mahasiswa, buruh, dan masyarakat melalui aksi unjuk rasa karena dinilai akan merugikan kalangan pekerja berbagai sektor.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut akan membuka ruang dialog terkait UU Cipta Kerja, dalam Sapa Indonesia Malam, Jumat (16/10/2020).
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut akan membuka ruang dialog terkait UU Cipta Kerja, dalam Sapa Indonesia Malam, Jumat (16/10/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

 

Baca juga: Jokowi Tak Bisa Temui Para Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja, Utus Stafsus Dengar Keluhan Pendemo

Menanggapi hal tersebut, Mahfud menegaskan pemerintah akan membuka ruang dialog dengan masyarakat.

"Dialog masih terbuka," tegas Mahfud MD.

Ia juga mempersilakan masyarakat mengajukan judicial review ke Mahkaman Konstitusi (MK) jika dirasa substansi UU Cipta Kerja terlalu meresahkan.

"Tapi yang sudah menganggap itu (UU Cipta Kerja) hina, melanggar konstitusional, silakan ke Mahkamah Konstitusi. Jadi bisa masih banyak jalan," papar Mahfud.

Diketahui dalam berbagai demo sebelumnya, massa menuntut bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuat dialog terbuka.

Mengenai hal itu, Mahfud menjelaskan akan ada dialog terbuka, terutama terkait 39 aturan turunan dalam UU Cipta Kerja.

"Pasti nerima masukan, bahkan tadi sudah ada," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud menyebut dirinya sudah menyampaikan masukan tersebut ke menteri terkait.

Halaman
123
Tags:
Karni IlyasMahfud MDUU Cipta KerjaOmnibus LawPemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved