Terkini Nasional
Pada Karni Ilyas, Mahfud MD Pastikan UU Cipta Kerja Menjamin Korban PHK Dapat Pesangon: Dulu Enggak
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab keraguan dari masyarakat terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Sembilan belas kali dari perusahaan dan 6 kali dari pemerintah.
"Meskipun itu dasarnya perdata, tetapi keenganan untuk memenuhi itu dianggap sebagai tindakan kriminil. Kalau dulu kan enggak bisa kita," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 8.12
Mahfud MD Tetap Persilakan Demo
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi aksi penolakan yang berkelanjutan terhadap omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Jumat (16/10/2020).
Diketahui UU Cipta Kerja mendapat penolakan dari para mahasiswa, buruh, dan masyarakat melalui aksi unjuk rasa karena dinilai akan merugikan kalangan pekerja berbagai sektor.

Baca juga: Jokowi Tak Bisa Temui Para Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja, Utus Stafsus Dengar Keluhan Pendemo
Menanggapi hal tersebut, Mahfud menegaskan pemerintah akan membuka ruang dialog dengan masyarakat.
"Dialog masih terbuka," tegas Mahfud MD.
Ia juga mempersilakan masyarakat mengajukan judicial review ke Mahkaman Konstitusi (MK) jika dirasa substansi UU Cipta Kerja terlalu meresahkan.
"Tapi yang sudah menganggap itu (UU Cipta Kerja) hina, melanggar konstitusional, silakan ke Mahkamah Konstitusi. Jadi bisa masih banyak jalan," papar Mahfud.
Diketahui dalam berbagai demo sebelumnya, massa menuntut bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuat dialog terbuka.
Mengenai hal itu, Mahfud menjelaskan akan ada dialog terbuka, terutama terkait 39 aturan turunan dalam UU Cipta Kerja.
"Pasti nerima masukan, bahkan tadi sudah ada," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud menyebut dirinya sudah menyampaikan masukan tersebut ke menteri terkait.