Terkini Nasional
Pada Karni Ilyas, Mahfud MD Pastikan UU Cipta Kerja Menjamin Korban PHK Dapat Pesangon: Dulu Enggak
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab keraguan dari masyarakat terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab keraguan dari masyarakat terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD memastikan bahwa UU Cipta Kerja memiliki banyak manfaatnya untuk masyarakat, khususnya kaum buruh dan pekerja.
Hal itu diungkapkan kepada Karni Ilyas dalam kanal YouTube Karni Ilyas Club, Minggu (18/10/2020).

Baca juga: Ikut Pertanyakan Polemik Draf UU Cipta Kerja Beda-beda Versi, Mahfud MD: Saya Saja Ada 6 Draf
Baca juga: Pemerintah Terkesan Lebih Serius Usut Dalang Demo, Mahfud MD: Yang Urusan Buruh Tetap Terus Jalan
Satu di antaranya berkaitan dengan hak pekerja ketika diputus hubungan kerja (PHK), yakni mendapatkan pesangon.
Meski diakui ada pengurangan besaran pesangon dari 32 kali menjadi 19 kali, Mahfud MD mememastikan bahwa hak tersebut akan dijamin di UU Cipta Kerja.
"Sebenarnya ini pro buruh juga, misalnya tentang PHK," ujar Mahfud MD.
"Kan dulu PHK dengan pesangon 32 kali itu dulu hanya 7 persen yang melakukan itu. Itupun enggak penuh," imbuhnya.
"Sekarang jaminannya ada, pokoknya sekarang PHK itu kalau belum diputus oleh pengadilan industrial itu ya bayar dulu dan itu pesangonnya 19 kali, ditambah 6 yang dari pemerintah," jelas Mahfud MD.
Dengan adanya UU Cipta Kerja maka setiap perusahaan yang mem-PHK pekerjanya wajib, tidak ada alasan untuk tidak membayarkan pesangon.
Bahkan menurutnya, ketika tidak mendapatkan haknya, pekerja bisa melaporkan sebagai tindak pidana kriminal.
Mahfud MD mengatakan bahwa kondisi tersebut berbeda dengan undang-undang sebelumnya yang tidak ada jaminan hukumnya.
Sehingga ada kemungkinan perusahaan-perusahaan yang nakal dengan tidak memberikan pesangon kepada korban PHK.
Baca juga: KAMI Bahaya bagi Pemerintah Jokowi? Mahfud MD Justru Ragukan Sikap Kritis dari Gatot Nurmantyo dkk
"Itukan satu hal yang baru juga, meskipun kelihatannya turun, tetapi jaminan hukumnya lebih ada," katanya.
"Kan sekarang dimasukan ke ancaman pidana, kalau Anda enggak bayar ini dipidanakan, dilaporkan oleh buruh sebagai tindak pidana pada akhirnya," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Oleh karenanya, Mahfud MD meminta kepada para pekerja untuk tidak risau karena dipastikan korban PHK akan mendapatkan pesangon sebanyak 25 kali.
Sembilan belas kali dari perusahaan dan 6 kali dari pemerintah.
"Meskipun itu dasarnya perdata, tetapi keenganan untuk memenuhi itu dianggap sebagai tindakan kriminil. Kalau dulu kan enggak bisa kita," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 8.12
Mahfud MD Tetap Persilakan Demo
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi aksi penolakan yang berkelanjutan terhadap omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Jumat (16/10/2020).
Diketahui UU Cipta Kerja mendapat penolakan dari para mahasiswa, buruh, dan masyarakat melalui aksi unjuk rasa karena dinilai akan merugikan kalangan pekerja berbagai sektor.

Baca juga: Jokowi Tak Bisa Temui Para Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja, Utus Stafsus Dengar Keluhan Pendemo
Menanggapi hal tersebut, Mahfud menegaskan pemerintah akan membuka ruang dialog dengan masyarakat.
"Dialog masih terbuka," tegas Mahfud MD.
Ia juga mempersilakan masyarakat mengajukan judicial review ke Mahkaman Konstitusi (MK) jika dirasa substansi UU Cipta Kerja terlalu meresahkan.
"Tapi yang sudah menganggap itu (UU Cipta Kerja) hina, melanggar konstitusional, silakan ke Mahkamah Konstitusi. Jadi bisa masih banyak jalan," papar Mahfud.
Diketahui dalam berbagai demo sebelumnya, massa menuntut bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuat dialog terbuka.
Mengenai hal itu, Mahfud menjelaskan akan ada dialog terbuka, terutama terkait 39 aturan turunan dalam UU Cipta Kerja.
"Pasti nerima masukan, bahkan tadi sudah ada," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud menyebut dirinya sudah menyampaikan masukan tersebut ke menteri terkait.
Ia menilai dialog UU Cipta Kerja nantinya dapat dilakukan dengan damai.
Meskipun begitu, mantan politikus PKB ini tetap mempersilakan jika ada massa yang ingin berdemo.
"Kita merancang dialog enggak usah ribut-ribut, ramai-ramai," tegas Mahfud.
"Tapi yang mau demo, demo saja. Saya senang juga, maksudnya lari-lari di tengah hujan itu 'kan bagus," tambahnya.
Baca juga: Pemerintah Terkesan Lebih Serius Usut Dalang Demo, Mahfud MD: Yang Urusan Buruh Tetap Terus Jalan
Dalam tayangan yang sama, sebelumnya Mahfud menerangkan akan ada sejumlah aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Dalam proses penciptaan aturan tersebut, akan dibuat ruang dialog dengan masyarakat.
"Tentu dialog itu dibuka. Pertama kalau mau yang PP (Peraturan Pemerintah) masih terbuka untuk hal-hal yang sifatnya masih menjadi perbedaan tafsir," terang Mahfud.
"Dituangkan saja nanti bagaimana di Peraturan Pemerintah," lanjutnya.
Ia menjelaskan masih ada banyak cara untuk menyesuaikan penerapan UU Cipta Kerja yang menuai kontroversi dan gelombang penolakan dari masyarakat tersebut.
"Lalu nanti setiap menteri terkait, yang tanah urusan tanah, yang perhubungan urusan perhubungan, nanti akan membuat Permen (Peraturan Menteri) sendiri-sendiri terkait omnibus law itu. Lalu ada Perkada (Peraturan Kepala Daerah)," papar Mahfud.
Lihat videonya mulai menit 7.30:
(TribunWow/Elfan/Brigitta)