Breaking News:

UU Cipta Kerja

Pakar Hukum Pidana Sayangkan Pemborgolan kepada Aktivis KAMI: Rasanya Hukum Ini Jadi Berubah

Pakar Hukum Pidana, Mudzakir memberikan pandangannya terkait penangkapan beberapa aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Youtube/tvOneNews
Pakar Hukum Pidana, Mudzakir memberikan pandangannya terkait penangkapan beberapa aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Sabtu (17/10/2020). 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengakui bahwa sembilan orang dari KAMI yang ditangkap tidak bisa lantas disimpulkan sebagai organisasinya.

Dirinya pun menyamakan kondisinya saat adanya penangkapan aktivis dari partai politik.

"Itu kebetulan saja, tidak bisa juga kalau misal ada orang bernama 'A' lalu dia ternyata aktivis sebuah partai, kan tidak bisa dikatakan partainya," ungkit Mahfud.

"Apakah kita tidak boleh menangkap orang seperti itu? Meskipun kemudian muncul, ini orang dari partai ini," lanjutnya.

Baca juga: Aktivis KAMI Ditangkap Diduga Dalang Rusuh, Mahfud MD di Mata Najwa: Kita Sudah Punya Data-datanya

Lebih lanjut, ketika disinggung oleh pembawa acara Rosi bahwa penangkapan 9 aktivis KAMI dianggap ada semacam pembungkaman, Mahfud MD tak mempersoalkan.

Baginya, hal itu bukan kehendak dari pemerintah sendiri melainkan memang sudah tugas dari pihak kepolisian.

"Enggak apa-apa juga, silakan ditangkap (dinilai) oleh publik," kata Mahfud MD.

Mahfud MD lantas memberikan sindiran terkait sikap kritis dari KAMI.

Menurutnya, sikap-sikap kritis dari KAMI adalah hal yang biasa dan tidak ada yang baru.

"Dan orang yang kritis terhadap pemerintah bukan KAMI juga selama ini," terangnya.

"Dan yang diungkapkan oleh KAMI enggak ada kritis-kritis yang baru, yang lama-lama juga, yang sudah dikatakan oleh orang lain, apa kritisnya?" jelas Mahfud MD.

"Enggak usahlah dipikirkan KAMI itu. Enggak ada yang baru juga, sehingga kita enggak tertarik KAMI ini yang harus dibidik," tegasnya menutup.

Simak videonya mulai menit awal:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
MudzakirUU Cipta KerjaOmnibus LawKAMIKoalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved