UU Cipta Kerja
Pakar Hukum Pidana Sayangkan Pemborgolan kepada Aktivis KAMI: Rasanya Hukum Ini Jadi Berubah
Pakar Hukum Pidana, Mudzakir memberikan pandangannya terkait penangkapan beberapa aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Pidana, Mudzakir memberikan pandangannya terkait penangkapan beberapa aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Setidaknya ada 9 aktivis KAMI yang diamankan oleh pihak kepolisian buntut dari kerusuhan demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir TribunWow.com Mudzakir menyayangkan perlakukan yang diterima oleh aktivis KAMI, apalagi sampai diborgol.

Baca juga: KAMI Bahaya bagi Pemerintah Jokowi? Mahfud MD Justru Ragukan Sikap Kritis dari Gatot Nurmantyo dkk
Baca juga: Sebut Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Ada Permainan Politik, Ade Armando: Bukan Murni Dilakukan Buruh
Dirinya menilai tidak sepantasnya mereka diperlakukan dengan cara diborgol dan bahkan bisa disebut berlebihan.
Menurutnya kondisi seperti itu justru membuat tujuan hukum di negeri ini terkesan sudah berubah, yakni bukan lagi melindungi kepentingan masyarakat ataupun kepentingan perlindungan hukum.
Dikatakannya bahwa para tersangka dalam kasus tersebut bukanlah orang-orang yang memiliki potensi untuk melarikan diri, terlebih juga merupakan kaum-kaum intelektual.
Hal itu diungkapkan dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Sabtu (17/10/2020).
"Tindakan pemborgolan itu ya tergantung sesungguhnya apakah orang itu punya potensi melarikan diri atau tidak," ujar Mudzakir.
"Tapi kalau yang ditangkap itu kalangan intelektual seperti itu diborgol, rasanya hukum ini menjadi berubah," jelasnya.
"Hukum yang semulanya melindungi kepentingan masyarakat dan kepentingan perlindungan hukum kepada semuanya, ini berubah menjadi hukum sebagai ibarat balas dendam."
Mudzakir lantas mempertanyakan hanya karena persoalan menyampaikan pendapat bisa lantas berakhir dengan penangkapan dan pemborgolan.
Baca juga: Singgung UU Cipta Kerja, Gatot Nurmantyo: Catat Semua Rakyat, Saya Keluar dari KAMI jika Jadi Parpol
Menurutnya kesalahan dalam menyampaikan pendapat bukanlah tindakan kriminal ataupun kejahatan besar seperti korupsi yang harus diperlakukan lebih.
Terlebih negera ini merupakan negara demokrasi yang pastinya membebaskan warganya untuk menyampaikan pendapat.
Meskipun sekiranya ada yang salah bisa dimaklumi.
"Tindakan mereka itu bukan tindakan kriminal sebagai kejahatan jalanan, atau kejahatan yang berat terhadap kemanusiaan, misalnya pembunuhan dan sebagainya," kata Mudzakir.