UU Cipta Kerja
Pakar Hukum Pidana Sayangkan Pemborgolan kepada Aktivis KAMI: Rasanya Hukum Ini Jadi Berubah
Pakar Hukum Pidana, Mudzakir memberikan pandangannya terkait penangkapan beberapa aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Pidana, Mudzakir memberikan pandangannya terkait penangkapan beberapa aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Setidaknya ada 9 aktivis KAMI yang diamankan oleh pihak kepolisian buntut dari kerusuhan demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir TribunWow.com Mudzakir menyayangkan perlakukan yang diterima oleh aktivis KAMI, apalagi sampai diborgol.

Baca juga: KAMI Bahaya bagi Pemerintah Jokowi? Mahfud MD Justru Ragukan Sikap Kritis dari Gatot Nurmantyo dkk
Baca juga: Sebut Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Ada Permainan Politik, Ade Armando: Bukan Murni Dilakukan Buruh
Dirinya menilai tidak sepantasnya mereka diperlakukan dengan cara diborgol dan bahkan bisa disebut berlebihan.
Menurutnya kondisi seperti itu justru membuat tujuan hukum di negeri ini terkesan sudah berubah, yakni bukan lagi melindungi kepentingan masyarakat ataupun kepentingan perlindungan hukum.
Dikatakannya bahwa para tersangka dalam kasus tersebut bukanlah orang-orang yang memiliki potensi untuk melarikan diri, terlebih juga merupakan kaum-kaum intelektual.
Hal itu diungkapkan dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Sabtu (17/10/2020).
"Tindakan pemborgolan itu ya tergantung sesungguhnya apakah orang itu punya potensi melarikan diri atau tidak," ujar Mudzakir.
"Tapi kalau yang ditangkap itu kalangan intelektual seperti itu diborgol, rasanya hukum ini menjadi berubah," jelasnya.
"Hukum yang semulanya melindungi kepentingan masyarakat dan kepentingan perlindungan hukum kepada semuanya, ini berubah menjadi hukum sebagai ibarat balas dendam."
Mudzakir lantas mempertanyakan hanya karena persoalan menyampaikan pendapat bisa lantas berakhir dengan penangkapan dan pemborgolan.
Baca juga: Singgung UU Cipta Kerja, Gatot Nurmantyo: Catat Semua Rakyat, Saya Keluar dari KAMI jika Jadi Parpol
Menurutnya kesalahan dalam menyampaikan pendapat bukanlah tindakan kriminal ataupun kejahatan besar seperti korupsi yang harus diperlakukan lebih.
Terlebih negera ini merupakan negara demokrasi yang pastinya membebaskan warganya untuk menyampaikan pendapat.
Meskipun sekiranya ada yang salah bisa dimaklumi.
"Tindakan mereka itu bukan tindakan kriminal sebagai kejahatan jalanan, atau kejahatan yang berat terhadap kemanusiaan, misalnya pembunuhan dan sebagainya," kata Mudzakir.
"Ini orang terkait haknya untuk menyampaikan pendapat," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 1.37:
KAMI Bahaya bagi Pemerintah Jokowi?
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) hadir di tengah-tengah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun kemunculan KAMI justru menciptakan polemik lantaran bertentangan atau menjadi oposisi terhadap pemerintah.
Bahkan sempat beberapa kali terjadi bentrokan antara massa yang menolak KAMI ketika tengah melakukan deklarasi.

Baca juga: Sebut Pemerintah Selalu Cari Kambing Hitam Demo, Refly Harun: Kali Ini KAMI dan Gatot Nurmantyo
Baca juga: Ade Armando Sebut KAMI Sengaja Disasar Jadi Dalang Demo: Dituduh Rusuh untuk Menjatuhkan Jokowi
Terbaru ada tudingan KAMI menjadi dalang dalam aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berakhir dengan kericuhan.
Buntutnya, beberapa aktivis dari KAMI ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi itu lantas dinilai terkesan menggambarkan sikap pemerintah yang terganggu dengan gerakan KAMI.
Dilansir TribunWow.com, anggapan tersebut dibantah oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dalam acara Rosi 'KompasTV', Kamis (15/10/2020), Mahfud MD mengatakan bahwa keberadaan KAMI tidak ada pengaruhnya terhadap pemerintah.
Menurutnya, sejauh ini pemerintah juga tidak pernah memikirkan terlalu jauh terhadap KAMI.
Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya justru melihat KAMI secara perorangan.
"Terus terang kita enggak pernah bicara kami, saya enggak menghitung KAMI, tapi orangnya," ujar Mahfud MD.
"Ketika ditangkap kami kan enggak menyebut KAMI-nya. Bahwa mereka kebetulan orang KAMI, itu fakta identitas yang mereka bangun sendiri," imbuhnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengakui bahwa sembilan orang dari KAMI yang ditangkap tidak bisa lantas disimpulkan sebagai organisasinya.
Dirinya pun menyamakan kondisinya saat adanya penangkapan aktivis dari partai politik.
"Itu kebetulan saja, tidak bisa juga kalau misal ada orang bernama 'A' lalu dia ternyata aktivis sebuah partai, kan tidak bisa dikatakan partainya," ungkit Mahfud.
"Apakah kita tidak boleh menangkap orang seperti itu? Meskipun kemudian muncul, ini orang dari partai ini," lanjutnya.
Baca juga: Aktivis KAMI Ditangkap Diduga Dalang Rusuh, Mahfud MD di Mata Najwa: Kita Sudah Punya Data-datanya
Lebih lanjut, ketika disinggung oleh pembawa acara Rosi bahwa penangkapan 9 aktivis KAMI dianggap ada semacam pembungkaman, Mahfud MD tak mempersoalkan.
Baginya, hal itu bukan kehendak dari pemerintah sendiri melainkan memang sudah tugas dari pihak kepolisian.
"Enggak apa-apa juga, silakan ditangkap (dinilai) oleh publik," kata Mahfud MD.
Mahfud MD lantas memberikan sindiran terkait sikap kritis dari KAMI.
Menurutnya, sikap-sikap kritis dari KAMI adalah hal yang biasa dan tidak ada yang baru.
"Dan orang yang kritis terhadap pemerintah bukan KAMI juga selama ini," terangnya.
"Dan yang diungkapkan oleh KAMI enggak ada kritis-kritis yang baru, yang lama-lama juga, yang sudah dikatakan oleh orang lain, apa kritisnya?" jelas Mahfud MD.
"Enggak usahlah dipikirkan KAMI itu. Enggak ada yang baru juga, sehingga kita enggak tertarik KAMI ini yang harus dibidik," tegasnya menutup.
Simak videonya mulai menit awal:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)