Breaking News:

Terkini Daerah

Pimpinan Ponpes Lecehkan 6 Santriwati, Terungkap saat Korban Pulang Sampaikan Tunggakan SPP

Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial KH (52) ditangkap polisi atas dugaan pelecehan sanstriwati.

Editor: Mohamad Yoenus
tribunjambi/darwin sijabat
KH, oknum pengurus Ponpes di Tebo diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo karena diduga melakukan pelecehan terhadap lima santriwati pada Rabu (14/10/2020) lalu. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial KH (52) ditangkap polisi atas dugaan pelecehan sanstriwati.

Penuturan keluarga terduga pelaku membenarkan bahwa KH telah diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Tebo atas dugaan pelecehan seksual.

"Benar, mertua saya diamankan polisi pada Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 11.30 WIB atas dugaan pelecehan," kata Z, keluarga KH.

Baca juga: Nasib Polisi yang Viral Kawal Cucu Pengusaha Joging Bawa Anjing, Kini Diinterogasi Propam

Baca juga: Kronologi Gadis SD Diperkosa di Kebun saat Disuruh Cari Kayu, sampai 4 Tahun Kasus Belum Tuntas

Bahkan kepada keluarga, KH menceritakan bahwa dia melakukan aksi tak senonoh itu ke enam santriwati.

Diberitakan sebelumnya, dari hasil pengembangan dari cerita pelapor pertama atas dugaan itu ditemukan korban sebanyak lima orang santriwati.

Kelima santriwati itu yakni SM(13), AS (14), CAR (15), EG (16) dan NR (15) yang merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim, IPTU Mahara Tua Siregar kepada awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dia menyampaikan pelaku diamankan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Tebo berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B – 56/ X / 2020 / Jambi /Res Tebo/ SPKT tanggal 13 Oktober 2020.

Pria itu diamankan pada Rabu (14/10/20) pukul 11.30 WIB.

“Ya, kita mengamankan seorang pelaku diduga pelecehan seksual yang merupakan pimpinan ponpes," ungkap Kasat.

Dijelaskannya, dugaan pelecehan itu terungkap berawal dari salah satu korban menceritakan kebejatan pimpinan Ponpes tersebut kepada kakaknya.

Saat itu korban disuruh pulang lantaran orang tuanya menunggak pembayaran SPP.

Disaat itulah aib ini terbongkar dan dilaporkan kepada polisi.

"SM diminta pulang kerumah untuk menyampaikan uang SPP yang menunggak kepada orang tua. Dari situ ia ceritakan kepada sang kakak. Maka kasus ini terungkap," ujar Kasat.

Dari pengakuan korban kepada Polisi, modus yang dilakukan tersangka dengan mengajak korban belajar di salah satu ruang di Ponpes.

Kemudian korban langsung ditarik diajak keruang lain dan disitu lah pelaku melakukan aksi bejatnya.

Baca juga: Viral Mahasiswi Diputus Pacar karena Ikut Demo UU Cipta Kerja: Ternyata Ada Teman yang Lapor ke Dia

Setelah menjalankan aksinya, korban diberikan sejumlah uang dengan jumlah yang berbeda, di antanya Rp 100 ribu dan ada juga yang lebih.

"Saat ini baru lima orang korban yang telah mengaku diduga pelecehan seksual. Kemungkinan bertambah atau tidak kita tunggu perkembangan berikutnya," ujarnya.

Kepada terduga pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1),( 2) ,(4) jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling 20 tahun penjara.

Keluarga Tarik Santri dari Ponpes

Keluarga tarik santriwan dan santriwati dari pondok pesantren di Kabupaten Tebo.

Itu akibat ulah oknum pimpinan yang diduga melakukan pelecehan terhadap enam santrinya.

Tidak ada aktvitas di Pondok Pesantren di Kabupaten Tebo pascaditangkapnya oknum pimpinan karena melakukan tindakan asusila kepada santriwatinya.

Bahkan seluruh pintu Ponpes itu tertutup rapat.

Berdasarkan informasi yang beredar, para orangtua santriwati menjemput anak mereka pulang dari ponpes tersebut.

Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono mengungkapkan ada enam korban dari perbuatan tidak pantas KH tersebut.

Namun hingga saat ini yang melapor ke pihak kepolisian hanya lima orang.

Lanjut AKBP Gunawan, tersangka disangkakan dengan undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016.

"Tersangka disangkakan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara," ujar Kapolres kepada awak media saat pres release, Jumat (16/10/2020).

Dikatakan Kapolres, tindakan bejat pelaku tersebut dilakukan sejak tahun 2019 lalu hingga sekarang tahun 2020.

"Aksi bejat itu dilakukan tersangka sejak 2019 lalu hingga sekarang, korban diiming-imingi uang senilai Rp 100 ribu agar tidak bercerita dengan orang lain," ungkapnya.

KH diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo karena diduga melakukan pelecehan terhadap lima santriwati pada Rabu (14/10/2020) lalu. (tribunjambi/darwin sijabat)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Kasus Pelecehan Merebak, Orangtua Ramai-ramai Jemput Santri Ponpes di Tebo, Korban Berjumlah 6 Orang

Sumber: Tribun Jambi
Tags:
Pondok PesantrenSantriwatiPerempuanPolres TeboPencabulan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved