Breaking News:

UU Cipta Kerja

Bantah Brigadir A Disekap, Petinggi KAMI Sebut Korban Tak Mau Ngaku saat Ditanyai soal Identitas

Seorang polisi berbaju preman harus dirawat di rumah sakit seusai mengalami luka robek di kepalanya pasca dianiaya pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
(KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)
polisi tengah memperlihatkan sejumlah barang bukti didapatkan saat penyekapan dan penganiayaan Brigadir A oleh sejumlah orang saat Demo UU Omnibus Law, Cipta kerja. Polda Jabar melakukan konferensi pers terkait penangkapan pelaku di Mapolda Jabar, Senin (12/10/2020). 

Di saat kondisi semakin memanas, datang koordinator lapangan Kemanusiaan Mayjen TNI Purn Robby Win Kadir yang berusaha meredam situasi.

Akhirnya Brigadir A keluar dari halaman rumah sambil diantar seorang relawan.

"Jadi bukan disekap, malah diselamatkan Pak Robby. Akhirnya orang itu keluar dengan melewati pintu lain," ujar Sofyan.

Baca juga: Kepala Brigadir A Robek Dianiaya, Petinggi KAMI Bantah Korban Disekap: Ada yang Kesal dan Marah

Petinggi KAMI Dipanggil Polisi

Menyusul peristiwa itu, enam petinggi KAMI telah dipanggil oleh Polda Jabar sebagai saksi, pada Kamis (15/10/2020).

Dikutip dari TribunJabar.id, tokoh-tokoh KAMI Jabar yang dipanggil oleh pihak kepolisian diketahui berada di TKP saat penganiayaan terhadap Brigadir A terjadi.

Berikut adalah nama-nama petinggi KAMI yang dipanggil oleh Polda Jabar:

  • Mayjen Purn Robby Win Kadir sebagai Presidium KAMI
  • Prio sebagai Presidium KAMI
  • Lusiana sebagai Bendahara KAMI
  • Oktavianus sebagai Aktivis KAMI
  • Amin Bukhairy sebagai aktivis KAMI
  • Wahyu Hidayati sebagai pemilik posko relawan KAMI

 

Baca juga: Petinggi KAMI Medan Ditangkap, Polisi Ungkap Isi Pesan WA Grup: Buat seperti 98, Ajak Bawa Molotov

"Hari ini berdasarkan jadwal pemeriksaan, kurang lebih ada enam orang dimintai keterangan terkait masalah penganiayaan terhadap anggota Polda Jabar waktu kejadian 8 Oktober. Semuanya itu berasal dari KAMI," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, di Mapolda Jabar, Kamis (15/10/2020).

‎"Diduga yang bersangkutan enam orang itu berada di lokasi. Yang pasti mereka masih sebagai saksi," ucapnya.

Sedangkan untuk tersangka sendiri, 3 di antaranya telah ditahan, namun empat lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.

"Namun tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang bisa jadi tersangka, tergantung hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ada," ucap Erdi.

Sang pemilik rumah, Fadly (35), mengakui bahwa halaman rumahnya memang dipakai relawan dari KAMI Jabar untuk penanganan medis pengunjuk rasa yang terluka.

Tetapi ia membantah rumahnya digunakan sebagai markas KAMI.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/10/2020), para petinggi KAMI yang dipanggil oleh pihak kepolisian diperiksa selama tujuh jam.

"Pemeriksaan itu mulai jam 10.00 WIB, kemudian selesai pemeriksaan ini lebih kurang jam 17.00 WIB sore," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat dihubungi wartawan, Kamis.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)UU Cipta KerjaBandungdemoWhatsApp
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved