UU Cipta Kerja
Ragukan Viral Pendemo Dipukul, Dicukur, dan Dijemur Polisi, Mahfud MD: Ya Coba Videonya Diberi Saya
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi tindakan represi yang dilakukan aparat terhadap para pendemo.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Menurut data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sejumlah mahasiswa, buruh, dan masyarakat yang ditangkap saat demo mendapat kekerasan dari aparat keamanan.
Mahfud MD membalikkan pernyataan itu dengan menyebutkan banyak aparat keamanan yang juga mendapat kekerasan dari pendemo.
"Kalau bicara, aparat yang ditindak keras oleh demonstran 'kan banyak. Polisi yang dilempari batu, polisi yang diludahi," kata Mahfud MD.
"Kalau insiden begitu banyak. Saya bisa balik pertanyaan Anda, kalau polisi dianiaya apa mereka tidak dianggap manusia juga?" tanya dia.

Direktur YLBHI Asfinawati segera memotong penjelasan tersebut.
Ia menyinggung fakta banyak korban yang ditangkap bahkan sebelum berunjuk rasa.
"Pak Mahfud yang terhormat, kalau mau kami temukan dengan keluarga korban, dengan korban?" tanya Asfinawati.
"(Korban) yang belum ngapa-ngapain ditangkap, belum sampai ke tempat aksi ditangkap, dipukul," ungkapnya.
Baca juga: Ahmad Yani Akui KAMI Dukung Demo, Ali Ngabalin Minta Sebaiknya Tak Perlu: Nanti Dituduh Dalang
Ia menilai tindakan represif aparat tersebut merupakan pelanggaran karena tidak ada tuduhan yang dikenakan terhadap korban.
"Banyak sekali dari mereka dipukul setelah ditangkap. Artinya 'kan tindakan kekerasan itu tidak diperlukan lagi," tegas Asfinawati.
Mahfud MD tidak menampik penjelasan Direktur YLBHI tersebut.
Namun di sisi lain ia menyinggung ada pula aparat yang menjadi korban dari aksi unjuk rasa para pendemo.
"Mungkin itu terjadi. Tapi saya ingin mengatakan ada juga polisi dihajar oleh massa, 'kan sama? Yang polisi sampai masuk rumah sakit," ungkit Menko Polhukam.
"Itu tidak sulit dihindari peristiwa seperti itu," tambahnya.
Mahfud menyebutkan pihaknya akan menindak jika memang ada bukti aparat melakukan kekerasan yang tidak perlu.