Terkini Daerah
Pesta Seks 6 Remaja selama 4 Hari di Rumah Kosong Dibayar Tarif Rp 200 Ribu, Transaksi di Terminal
Polisi mengungkap perkembangan kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur di Kabupaten Pidie.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Polisi mengungkap perkembangan kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur di Kabupaten Pidie.
Hal itu menyusul adanya pesta seks enam orang anak dan remaja dalam sebuah rumah kosong, awal september 2020 lalu.
Ternyata, dua dari tiga perempuan dalam kasus itu terkoneksi dengan prostitusi.
Baca juga: Nasib Kapolres Kotawaringin Barat yang Dimutasi karena sang Istri, padahal Baru 2 Bulan Menjabat
Tiga tersangka yang ditangkap oleh polisi, masing-masing, seorang wanita yang berperan sebagai muncikari berinisial RR, dan dua pria pengguna jasa berinisal I warga pidie dan D warga Banda Aceh.
Dalam jumpa pers yang digelar Polres Pidie, disebutkan, praktek prostitusi yang melibatkan korban anak di bawah umur diduga sudah berlangsung Juli hingga September 2020.
Pengguna jasa prostitusi anak bertransaksi dengan korban di komplek terminal bus Sigli.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian mengatakan, para tersangka ditangkap di lokasi terpisah pada 13 dan 14 oktober 2020.
Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan kasus yang melibatkan tiga tersangka sebelumnya yang kini masih ditangani polisi.
“Ini kasus yang kita kembangkan dari kasus sebelumnya, dan kita sudah tangkap tiga tersangka dari lokasi yang berbeda, korban dari tindakan mereka ini menerima bayaran Rp 200.000 hingga Rp 500.000,” jelas Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, melalui sambungan Telpon, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Cerita Haru Denny Sumargo Pernah Makan dari Tempat Sampah: Kelaparan Kedinginan di Depan Rumah Orang
Muncikari Akui Tergiur Bayaran
Dihadapan polisi, RR sang muncikari mengaku sudah berkali kali menolak menjadi penghubung.
Namun akhirnya ia melakukannya dengan alasan tergiur bayaran.
RR mengaku sudah mendapatkan bayaran Rp 150.000 selama tiga kali menjadi penghubung.
Polisi menyebut, pihaknya masih memburu seorang pelaku lainnya yang masih buron, berinisial im masih dalam pengejaran.
Kini ketiga tersangka dibawa dan diamankan ke Satuan Reskrim Polres Pidie guna penyidikan lanjut.
Ketiga tersangka dijerat pasal 2 UU No 2 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang juncto pasal 76f juncto pasal 81 juncto pasal 82 juncto pasal 83 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ujar Kapolres.
Baca juga: Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Eks Wakapolres Takalar saat Wanita Bikin SIM, Kini Laporkan Korban
Pesta Seks di Rumah Kosong
Sebelumnya, dugaan aksi pesta seks digerebek masyarakat di Pidie pada Kamis (1/10/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
Sebanyak tiga laki-laki dan tiga perempuan yang terdiri dari empat anak di bawah umur dan dua remaja bukan muhrim menginap selama empat hari dalam sebuah rumah kosong.
Di sana mereka diduga berhubungan badan suka sama suka seperti suami-istri sebanyak tiga kali dalam waktu berbeda.
Tanggapan Wakil Bupati Pidie
Wakil Bupati (Wabup) Pidie, Fadhlullah TM Daud ST turut menyoroti kasus tiga pasangan 'ngamar bareng' alias ‘pesta seks’ selama empat hari.
Diketahui pesta seks itu dilakukan di rumah kosong kawasan Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie.
Wabup mengaku sangat prihatin dengan kasus itu dan meminta segenap masyarakat untuk dapat memfokuskan perhatian bersama atas ulah remaja yang telah melenceng dari norma agama tersebut.
• Kronologi Anak Diculik dan Diperkosa Tukang Bakso Selama 23 Hari, Korban Sempat Tanya Kapan Pulang
"Ini menjadi perhatian dan catatan kita bersama dengan melibatkan semua pihak atas keprihatinan tindakan remaja yang telah melampaui kapasitas norma agama," ucap Fadhlullah TM Daud ST kepada Serambinews.com, Senin (5/10/2020).
Secara hukum, jelas Wabup, mereka semua harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, juga harus direhab mentalitas sebagaimana yang berlaku di tempat serta kearifan lokal.
“Aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan proses hukum sebagai kewenangannya. Atas munculnya kasus ini, setidaknya menjadi kajian dan bahan refleksi bagi kita semua, para pemimpin, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta kalangan orang tua,” urainya.
Menurut Fadhlullah TM Daud, peran besar selain orang tua, menjadi hal mutlak harus di lakukan masyarakat gampong dalam penguatan karakter anak muda atau remaja dengan memperkuat lembaga lembaga pendidikan yang ada dalam gampong.
• Ngelunjak Ingin Cium Lesti Kejora, Rizky Billar: Waduh Salah, Tadi Harusnya Kakak Lebih Ekstrim Lagi
"Gampong-gampong perlu mencanangkan kembali gerakan untuk memakmurkan masjid dan meunasah agar senantiasa mencintai tempat ibadah," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Pidie dihebohkan kasus tiga pasangan diduga melakukan 'pesta seks' atau 'ngamar' di rumah kosong di salah satu gampong dalam Kecamatan Kembang Tanjong.
Data dari Polres Pidie mengungkapkan, para pelaku terdiri dari satu pasangan laki-laki berinisial AD (18) dan perempuan berinisial TM (19). Sementara dua pasangan lagi masih di bawah umur.
Ketiga pasangan tersebut secara bersamaan melakukan persetubuhan di dalam rumah kosong selama empat hari, sebelum akhirnya digerebek warga dan diserahkan ke aparat Polsek setempat.
Dihukum Jinayat
Pria berinisial AD (18) dan pasangannya TM (19) diciduk aparat karena melakukan pesta seks.
Tak hanya keduanya, dua pasangan di bawah umur lainnya juga ikut terlibat.
Pesta seks tersebut diadakan di sebuah rumah kosong di Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie.
• Buntut Penemuan Mayat di Lahan Kosong, Keluarga Korban Balas Dendam Bakar 7 Rumah Warga
Ketiga pasangan bersamaan melakukan persetubuhan di dalam rumah kosong.
Diduga telah empat hari rumah kosong tempat mereka berbuat haram, akhirnya digerebek warga.
Berdasarkan informasi diperoleh Serambinews.com, Sabtu (3/10/2020) dari warga dan kepolisian, bahwa tiga lelaki dan tiga wanita melakukan hubungan layaknya suami istri, Jumat (1/10/2020) sekitar pukul 03.00 WIB, dipergoki warga.
Ketiga pasangan tersebut dibawa ke balai gampong untuk diperiksa warga.
Hasil pemeriksaan warga, bahwa ketiga pasangan itu telah menginap di rumah kosong itu selama empat hari.
• Ibu Pingsan Lihat Anaknya Layani Pria Hidung Belang di Hotel hingga Ditunjukkan Alat Kontrasepsi
Tak hanya itu, ketiga pasangan tersebut telah melakukan persetubuhan tiga kali.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (3/10/2020) mengatakan, ketiga pasangan yang melakukan hubungan layaknya suami isteri telah diamankan polisi.
Satu pasangan laki-laki berinisial AD (18) dan perempuan berinisial TM (19).
Sedangkan dua pasangan lagi masih di bawah umur.
Ia menyebutkan, ketiga pasangan tersebut mengaku telah melakukan perzinaan empat kali.
Warga menyerahkan ketiga pasangan itu ke Kantor Satpol-PP dan WH Pidie. Pihak WH berkoordinasi dengan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (TP2A) Pidie.
Bahwa, tiga perempuan itu pernah melakukan persetubuhan di tempat lain dengan berganti pasangan (seks bebas).
"Tiga perempuan itu pernah berhubungan di tempat lain dengan laki-laki lain yang dominan masih di bawah umur," jelas Iptu Ferdian.
Ia menyebutkan, ketiga pasangan itu akan dibidik dengan pasal 25 Juncto pasal 23 dan pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
" Kita imbau kepada orang tua untuk menjaga anak sehingga tidak terjerumus kepada pergaulan bebas," jelasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesta Seks 6 Anak dan Remaja di Aceh Terungkap, Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Anak".