UU Cipta Kerja
Kepala Brigadir A Robek Dianiaya, Petinggi KAMI Bantah Korban Disekap: Ada yang Kesal dan Marah
Seorang petinggi KAMI di Jabar menceritakan rincian kronologi penganiayaan yang menimpa seorang polisi di Bandung.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Itu (rumah Jalan Sultan Agung Nomor 12) merupakan posko relawan dimana pada saat itu, di posko disiapkan untuk mendukung logistik dan kesehatan terhadap para pengunjuk rasa," ucap Erdi, di Mapolda Jabar, Senin (12/10/2020).
"Anggota kami dianiaya menggunakan sekop kemudian batu," sambungnya.
Erdi menyampaikan, ketika Brigadir A hendak keluar dari TKP, Brigadir A justru disekap dan dianiaya.
"Motifnya mungkin kesal dan segala macam. Tapi faktanya, ketika anggota mau ke luar (rumah) itu, pintunya ditutup dan dianiaya," ucapnya.
Para tersangka kini dijerat Pasal 351 KUH dan Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman pidananya maksimal 5 tahun.
Baca juga: Sebut Pemerintah Tak Tertarik Pada Gerak-gerik KAMI, Mahfud MD: Apa Kritisnya?
6 Petinggi KAMI Dipanggil
Menyusul peristiwa itu, enam petinggi KAMI telah dipanggil oleh Polda Jabar sebagai saksi, pada Kamis (15/10/2020).
Dikutip dari TribunJabar.id, tokoh-tokoh KAMI Jabar yang dipanggil oleh pihak kepolisian diketahui berada di TKP saat penganiayaan terhadap Brigadir A terjadi.
Berikut adalah nama-nama petinggi KAMI yang dipanggil oleh Polda Jabar:
- Mayjen Purn Robby Win Kadir sebagai Presidium KAMI
- Prio sebagai Presidium KAMI
- Lusiana sebagai Bendahara KAMI
- Oktavianus sebagai Aktivis KAMI
- Amin Bukhairy sebagai aktivis KAMI
- Wahyu Hidayati sebagai pemilik posko relawan KAMI
Baca juga: Petinggi KAMI Medan Ditangkap, Polisi Ungkap Isi Pesan WA Grup: Buat seperti 98, Ajak Bawa Molotov
"Hari ini berdasarkan jadwal pemeriksaan, kurang lebih ada enam orang dimintai keterangan terkait masalah penganiayaan terhadap anggota Polda Jabar waktu kejadian 8 Oktober. Semuanya itu berasal dari KAMI," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, di Mapolda Jabar, Kamis (15/10/2020).
"Diduga yang bersangkutan enam orang itu berada di lokasi. Yang pasti mereka masih sebagai saksi," ucapnya.
Sedangkan untuk tersangka sendiri, 3 di antaranya telah ditahan, namun empat lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.
"Namun tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang bisa jadi tersangka, tergantung hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ada," ucap Erdi.
Sang pemilik rumah, Fadly (35), mengakui bahwa halaman rumahnya memang dipakai relawan dari KAMI Jabar untuk penanganan medis pengunjuk rasa yang terluka.
Tetapi ia membantah rumahnya digunakan sebagai markas KAMI. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari tribunjabar.id dengan judul Brigadir A yang Dipukul dengan Sekop Masih Dirawat, Polisi Periksa 6 Anggota KAMI Jabar Hari Ini, Polisi Dianiaya, Polda Jabar Panggil Pengurus KAMI Jabar, Seorang di Antaranya Jenderal Purnawirawan dan Kompas.com dengan judul "Polda Jabar Panggil Petinggi KAMI Terkait Polisi yang Disekap dan Dianiaya"