Breaking News:

UU Cipta Kerja

Kepala Brigadir A Robek Dianiaya, Petinggi KAMI Bantah Korban Disekap: Ada yang Kesal dan Marah

Seorang petinggi KAMI di Jabar menceritakan rincian kronologi penganiayaan yang menimpa seorang polisi di Bandung.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Rumah di Jalan Sultan Agung Nomor 12 Kota Bandung disebut jadi lokasi penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang anggota polisi berseragam preman pada Kamis (8/10/2020) pukul 18.46. 

TRIBUNWOW.COM - Luka robek sebanyak 12 jahitan dialami oleh Brigadir A, seorang polisi di Bandung yang dianiaya saat terjadi kerusuhan di tengah aksi penolakan UU Cipta Kerja, pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Tiga dari empat tersangka penganiayaan diketahui merupakan simpatisan dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Barat (Jabar).

Tak hanya dianiaya, Birgadir A juga diduga sempat disekap di TKP yang berlokasi di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung Nomor 12 Kota Bandung.

polisi tengah memperlihatkan sejumlah barang bukti didapatkan saat penyekapan dan penganiayaan Brigadir A oleh sejumlah orang saat Demo UU Omnibus Law, Cipta kerja. Polda Jabar melakukan konferensi pers terkait penangkapan pelaku di Mapolda Jabar, Senin (12/10/2020).
polisi tengah memperlihatkan sejumlah barang bukti didapatkan saat penyekapan dan penganiayaan Brigadir A oleh sejumlah orang saat Demo UU Omnibus Law, Cipta kerja. Polda Jabar melakukan konferensi pers terkait penangkapan pelaku di Mapolda Jabar, Senin (12/10/2020). ((KOMPAS.COM/AGIE PERMADI))

Baca juga: Berada di TKP saat Polisi Dianiaya Pakai Sekop dan Batu, 6 Petinggi KAMI Jabar Dipanggil Polisi

Di sisi lain, dugaan penyekapan itu dibantah oleh seorang Presidium KAMI Jabar, Sofyan Sjahrir.

Dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (15/10/2020), Sofyan mengatakan, TKP saat itu memang tengah dipergunakan sebagai posko relawan.

Posko relawan itu diadakan sebagai bentuk respon terhadap adanya kericuhan dalam aksi unjuk rasa pada Selasa 6 Oktober dan 7 Oktober.

TKP kala itu diisi oleh sejumlah tenaga medis.

"Suasana sampai Maghrib masih kondusif. Lalu tiba-tiba ada seorang mengaku mahasiswa masuk posko, diduga kena gas air mata kemudian dibantu tim medis," ucap Sofyan.

Sofyan mengatakan, tak lama setelah ada seorang mahasiswa masuk, datang seorang pria berpakaian serba hitam, memakai helm, dan membawa sebuah alat seperti pentungan.

"Dia masuk ke garasi dan halaman rumah secara provokatif, narik tim medis disitu tapi ditahan sama tim lainnya karena dikira itu mahasiswa," kata Sofyan.

Saat itu diduga belum ada yang mengetahui, bahwa pria berpakaian hitam itu adalah Brigadir A yang bertugas menggunakan pakaian preman.

Diceritakan Sofyan, kala itu ada seseorang yang emosinya tersulut atas aksi Brigadir A yang dinilai provokatif.

"Akhirnya membalik lalu tim medis menutup gerbang. Satu petugas itu provokatif dengan tongkat pemukulnya dia buka gerbang sekencangnya oleh tim medis, di tutup lagi jatuh dia (petugas) kedorong, anak ini atau siapalah saya gak tahu akhirnya ada yang kesal dan marah," paparnya.

"Jadi bukan disekap," lanjut Sofyan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago mengkonfirmasi bahwa Brigadir A dianiaya menggunakan alat-alat seperti batu dan sekop.

"Itu (rumah Jalan Sultan Agung Nomor 12) merupakan posko relawan dimana pada saat itu, di posko disiapkan untuk mendukung logistik dan kesehatan terhadap para pengunjuk rasa," ucap Erdi, di Mapolda Jabar, Senin (12/10/2020).

"Anggota kami dianiaya menggunakan sekop kemudian batu," sambungnya.

Erdi menyampaikan, ketika Brigadir A hendak keluar dari TKP, Brigadir A justru disekap dan dianiaya.

"Motifnya mungkin kesal dan segala macam. Tapi faktanya, ketika anggota mau ke luar (rumah) itu, pintunya ditutup dan dianiaya," ucapnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 351 KUH dan Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman pidananya maksimal 5 tahun.

Baca juga: Sebut Pemerintah Tak Tertarik Pada Gerak-gerik KAMI, Mahfud MD: Apa Kritisnya?

6 Petinggi KAMI Dipanggil

Menyusul peristiwa itu, enam petinggi KAMI telah dipanggil oleh Polda Jabar sebagai saksi, pada Kamis (15/10/2020).

Dikutip dari TribunJabar.id, tokoh-tokoh KAMI Jabar yang dipanggil oleh pihak kepolisian diketahui berada di TKP saat penganiayaan terhadap Brigadir A terjadi.

Berikut adalah nama-nama petinggi KAMI yang dipanggil oleh Polda Jabar:

  • Mayjen Purn Robby Win Kadir sebagai Presidium KAMI
  • Prio sebagai Presidium KAMI
  • Lusiana sebagai Bendahara KAMI
  • Oktavianus sebagai Aktivis KAMI
  • Amin Bukhairy sebagai aktivis KAMI
  • Wahyu Hidayati sebagai pemilik posko relawan KAMI

Baca juga: Petinggi KAMI Medan Ditangkap, Polisi Ungkap Isi Pesan WA Grup: Buat seperti 98, Ajak Bawa Molotov

"Hari ini berdasarkan jadwal pemeriksaan, kurang lebih ada enam orang dimintai keterangan terkait masalah penganiayaan terhadap anggota Polda Jabar waktu kejadian 8 Oktober. Semuanya itu berasal dari KAMI," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, di Mapolda Jabar, Kamis (15/10/2020).

‎"Diduga yang bersangkutan enam orang itu berada di lokasi. Yang pasti mereka masih sebagai saksi," ucapnya.

Sedangkan untuk tersangka sendiri, 3 di antaranya telah ditahan, namun empat lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.

"Namun tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang bisa jadi tersangka, tergantung hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ada," ucap Erdi.

Sang pemilik rumah, Fadly (35), mengakui bahwa halaman rumahnya memang dipakai relawan dari KAMI Jabar untuk penanganan medis pengunjuk rasa yang terluka.

Tetapi ia membantah rumahnya digunakan sebagai markas KAMI. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari tribunjabar.id dengan judul Brigadir A yang Dipukul dengan Sekop Masih Dirawat, Polisi Periksa 6 Anggota KAMI Jabar Hari IniPolisi Dianiaya, Polda Jabar Panggil Pengurus KAMI Jabar, Seorang di Antaranya Jenderal Purnawirawan dan Kompas.com dengan judul "Polda Jabar Panggil Petinggi KAMI Terkait Polisi yang Disekap dan Dianiaya"

Sumber: TribunWow.com
Tags:
BandungUU Cipta KerjaKoalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)Mapolda Jabardemo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved