UU Cipta Kerja
Berada di TKP saat Polisi Dianiaya Pakai Sekop dan Batu, 6 Petinggi KAMI Jabar Dipanggil Polisi
Seorang purnawirawan jenderal sekaligus Presidium KAMI, dipanggil Polda Jabar terkait kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang polisi di Bandung
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Disediakan juga tenaga medis dan ambulans dalam lokasi tersebut.
Berdasarkan cerita Robby, Brigadir A kala itu memaksa menerobos masuk.
Lantaran kala itu Brigadir A mengenakan baju preman, maka korban dikira sebagai perusuh.
"Relawan kan dikira rusuh itu, terjadi dorong-dorongan. Kami tutup dianya nerobos, bawa pentungan, bajunya hitam, kami tidak tahu kalau itu polisi, kirain perusuh," ungkap Robby.
"Otomatis teman-teman melakukan perlawanan," ucapnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago mengkonfirmasi bahwa Brigadir A dianiaya menggunakan alat-alat seperti batu dan sekop.
"Itu (rumah Jalan Sultan Agung Nomor 12) merupakan posko relawan dimana pada saat itu, di posko disiapkan untuk mendukung logistik dan kesehatan terhadap para pengunjuk rasa," ucap Erdi, di Mapolda Jabar, Senin (12/10/2020).
"Anggota kami dianiaya menggunakan sekop kemudian batu," sambungnya.
Erdi menyampaikan, ketika Brigadir A hendak keluar dari TKP, Brigadir A justru disekap dan dianiaya.
"Motifnya mungkin kesal dan segala macam. Tapi faktanya, ketika anggota mau ke luar (rumah) itu, pintunya ditutup dan dianiaya," ucapnya.
Para tersangka kini dijerat Pasal 351 KUH dan Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman pidananya maksimal 5 tahun.
Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka robek di bagian kepalanya.
"Korban masih di rumah sakit karena kepalanya kena sekop. Ada robek 12 jahitan," ucap Erdi. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari tribunjabar.id dengan judul Brigadir A yang Dipukul dengan Sekop Masih Dirawat, Polisi Periksa 6 Anggota KAMI Jabar Hari Ini dan Kompas.com dengan judul "Polda Jabar Panggil Petinggi KAMI Terkait Polisi yang Disekap dan Dianiaya"