Breaking News:

UU Cipta Kerja

Berada di TKP saat Polisi Dianiaya Pakai Sekop dan Batu, 6 Petinggi KAMI Jabar Dipanggil Polisi

Seorang purnawirawan jenderal sekaligus Presidium KAMI, dipanggil Polda Jabar terkait kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang polisi di Bandung

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago, saat merilis kasus penganiayaan terhadap polisi di Mapolda Jabar, Senin (12/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Brigadir A, seorang polisi di Bandung, Jawa Barat masih dirawat di rumah sakit akibat dianiaya pada saat terjadi rusuh dalam aksi penolakan UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) lalu.

Tiga dari tujuh tersangka yang berhasil diamankan merupakan simpatisan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jabar.

Menyusul peristiwa itu, enam petinggi KAMI telah dipanggil oleh Polda Jabar sebagai saksi, pada Kamis (15/10/2020).

Rumah di Jalan Sultan Agung Nomor 12 Kota Bandung disebut jadi lokasi penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang anggota polisi berseragam preman pada Kamis (8/10/2020) pukul 18.46.
Rumah di Jalan Sultan Agung Nomor 12 Kota Bandung disebut jadi lokasi penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang anggota polisi berseragam preman pada Kamis (8/10/2020) pukul 18.46. (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

Baca juga: Ade Armando Sebut KAMI Sengaja Disasar Jadi Dalang Demo: Dituduh Rusuh untuk Menjatuhkan Jokowi

Dikutip dari TribunJabar.id, tokoh-tokoh KAMI Jabar yang dipanggil oleh pihak kepolisian diketahui berada di TKP saat penganiayaan terhadap Brigadir A terjadi.

Berikut adalah nama-nama petinggi KAMI yang dipanggil oleh Polda Jabar:

  • Mayjen Purn Robby Win Kadir sebagai Presidium KAMI
  • Prio sebagai Presidium KAMI
  • Lusiana sebagai Bendahara KAMI
  • Oktavianus sebagai Aktivis KAMI
  • Amin Bukhairy sebagai aktivis KAMI
  • Wahyu Hidayati sebagai pemilik posko relawan KAMI

"Hari ini berdasarkan jadwal pemeriksaan, kurang lebih ada enam orang dimintai keterangan terkait masalah penganiayaan terhadap anggota Polda Jabar waktu kejadian 8 Oktober. Semuanya itu berasal dari KAMI," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, di Mapolda Jabar, Kamis (15/10/2020).

‎"Diduga yang bersangkutan enam orang itu berada di lokasi. Yang pasti mereka masih sebagai saksi," ucapnya.

Sedangkan untuk tersangka sendiri, 3 di antaranya telah ditahan, namun empat lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.

"Namun tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang bisa jadi tersangka, tergantung hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ada," ucap Erdi.

Sang pemilik rumah, Fadly (35), mengakui bahwa halaman rumahnya memang dipakai relawan dari KAMI Jabar untuk penanganan medis pengunjuk rasa yang terluka.

Tetapi ia membantah rumahnya digunakan sebagai markas KAMI.

Baca juga: Mahfud MD Sebut SBY Tak Masuk Daftar Nama Aktor Rusuh Demo UU Cipta Kerja: Tak Pernah Terpikir

Brigadir A Pakai Baju Preman

Dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (13/10/2020), TKP tempat Brigadir dianiaya diketahui dipinjam oleh sekelompok relawan untuk dijadikan posko penanganan medis.

Koordinator Lapangan Posko Kesehatan KAMI Jabar Robby Win Kadir menuturkan, tempat tersebut bukanlah markas KAMI Jabar.

Robby mengatakan, tempat itu digunakan untuk kegiatan kemanusiaan berupa evakuasi, serta membantu logistik bagi orang-orang yang haus, dan kelaparan.

Baca juga: Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Aktivis KAMI Medan dalam Aksi Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja

Disediakan juga tenaga medis dan ambulans dalam lokasi tersebut.

Berdasarkan cerita Robby, Brigadir A kala itu memaksa menerobos masuk.

Lantaran kala itu Brigadir A mengenakan baju preman, maka korban dikira sebagai perusuh.

"Relawan kan dikira rusuh itu, terjadi dorong-dorongan. Kami tutup dianya nerobos, bawa pentungan, bajunya hitam, kami tidak tahu kalau itu polisi, kirain perusuh," ungkap Robby.

"Otomatis teman-teman melakukan perlawanan," ucapnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago mengkonfirmasi bahwa Brigadir A dianiaya menggunakan alat-alat seperti batu dan sekop.

"Itu (rumah Jalan Sultan Agung Nomor 12) merupakan posko relawan dimana pada saat itu, di posko disiapkan untuk mendukung logistik dan kesehatan terhadap para pengunjuk rasa," ucap Erdi, di Mapolda Jabar, Senin (12/10/2020).

"Anggota kami dianiaya menggunakan sekop kemudian batu," sambungnya.

Erdi menyampaikan, ketika Brigadir A hendak keluar dari TKP, Brigadir A justru disekap dan dianiaya.

"Motifnya mungkin kesal dan segala macam. Tapi faktanya, ketika anggota mau ke luar (rumah) itu, pintunya ditutup dan dianiaya," ucapnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 351 KUH dan Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman pidananya maksimal 5 tahun.

Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka robek di bagian kepalanya.

"Korban masih di rumah sakit karena kepalanya kena sekop. Ada robek 12 jahitan," ucap Erdi. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari tribunjabar.id dengan judul Brigadir A yang Dipukul dengan Sekop Masih Dirawat, Polisi Periksa 6 Anggota KAMI Jabar Hari Ini dan Kompas.com dengan judul "Polda Jabar Panggil Petinggi KAMI Terkait Polisi yang Disekap dan Dianiaya"

Sumber: TribunWow.com
Tags:
UU Cipta KerjaBandungPolisiKoalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)Rumah Sakit
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved