Terkini Daerah
16 Model di Lamongan Dicabuli Pemilik Distro, Para Korban Terpancing Ingin Di-endorse Tersangka
Sebanyak 16 wanita yang tergiur ingin menjadi sebuah model untuk distro, justru berakhir menjadi korban pencabulan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Terpancing ingin menjadi model pakaian di sebuah distro, 16 wanita di Lamongan, Jawa Timur, berakhir jadi korban pencabulan sang pemilik distro.
Tersangka bernama Satrya Nur Rochman (26) alias SNR mengaku telah menggarayangi tubuh para modelnya saat berada di ruang ganti (fitting room).
Diketahui, para korban terpancing dengan tawaran meng-endorse, atau menjadi model distro milik tersangka.

Baca juga: Istri Umbar Masalah Ranjang ke Tetangga dan Rekan Kerja, Seorang ASN Ceraikan dan Laporkan ke Polisi
Fakta itu disampaikan oleh Kapolres Lamongan AKBP Harun lewat acara APA KABAR INDONESIA PAGI, Kamis (16/10/2020).
"Dia menawari temannya ataupun orang yang ingin menjadi model, diendorse pakaian- pakaian di distronya," ujar Harun.
Harun bercerita, pencabulan dilakukan tersangka ketika para korban diajak berganti pakaian di kamar ganti.
"Pada saat ganti pakaian di kamar gatni (fitting room), itu terjadi tindakan pencabulan," ungkap Harun.
Beberapa korban pencabulan ternyata berstatus sebagai teman tersangka.
Ketika foto model selesai diunggah ke Instagram, sejumlah korban lain yang ingin menjadi model justru menawarkan diri mereka supaya bisa meng-endorse produk distro milik tersangka.
"Dari Instagram itu kemudian ada beberapa korban lain yang ingin menjadi model, kemudian DM (mengirim pesan) ke yang bersangkutan (pelaku)," kata Harun.
Tersangka sendiri diketahui sudah melakukan aksi cabulnya kepada para korban sejak tahun 2020.
Hampir semua korban berusia mulai dari 20 hingga 30 tahun, satu di antaranya masih di bawah umur.
Harun mengatakan, jumlah korban bisa bertambah lagi tergantung hasil pemeriksaan lebih lanjut tersangka.
Ia bercerita, terdapat beberapa korban yang menjadi target pelampiasan syahwat tersangka.
"Ada yang ditarik untuk masuk lagi ke dalam fitting room, kemudian ada yang dipaksa untuk melaksanakan on**i terhadap tersangka," ungkap Harun.
Baca juga: Disekap dan Dipukul Sekop saat Demo UU Cipta Kerja, Kepala Seorang Polisi di Bandung Luka Robek
Tersangka: Maaf Saya Khilaf
Sebelumnya diberitakan, kasus tersebut diketahui saat dua korban mengungkapkan kesaksian mereka di media sosial Facebook.
Hal itu dikonfirmasi Kapolres Lamongan AKBP Harun.
"Kejadian ini sudah mulai Januari 2020 kemarin, ada 16 orang yang menjadi korban, salah satunya anak usia di bawah umur," kata AKBP Harun, dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/10/2020).
Kejadian bermula saat SNR yang mengelola dua tempat distro di Kecamatan Sukodadi dan Paciran, Lamongan merayu beberapa gadis kenalannya untuk mempromosikan pakaian.
Beberapa gadis yang ditemukan SNR mengiyakan tawaran tersebut.
Mereka datang satu per satu sesuai jadwal yang diminta SNR.
Selain itu, tidak ada pelatihan khusus terhadap para model ini.
SNR lalu bermodus menyuruh modelnya mencoba pakaian di ruang ganti di toko distro.
Namun saat model berganti pakaian, SNR tiba-tiba masuk dan pura-pura mengukur baju tersebut.
Ia lalu menggerayangi tubuh korban, terutama di bagian payudara.
"Jadi, pada saat korban (para model) ini sedang mencoba baju di fitting room, tersangka ini kemudian masuk dan pura-pura mengukur baju yang dicoba. Saat itu tangan tersangka mulai beraksi," jelas Harun.
Baca juga: Media Asing Ikut Soroti Aksi Heorik Bocah 9 Tahun yang Lawan Pemerkosa Ibunya hingga Tewas
Dikutip dari SuryaMalang.com, tersangka berupaya meyakinkan korbannya dengan memotret di dalam kamar ganti.
"Tersangka hanya menempelkan baju itu ke bagian depan (dada) korban," papar Harun.
Diketahui beberapa korban SNR merupakan gadis di bawah umur.
Tidak hanya itu, SNR memaksa satu korban untuk melakukan oral seks terhadap dirinya.
Merasa tidak berdaya, korban mengikuti permintaan tersangka.
Dua korban berinisial PN (17) dan AN (19) mengonfirmasi modus yang dilakukan SNR.
Keduanya lalu mengunggah curhatan di Facebook.
Berdasarkan kesaksian para korban, ternyata iming-iming menjadi model itu hanya modus belaka dan tidak ada kelanjutannya.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku hanya 'khilaf' saat melecehkan 16 korbannya.
"Waktu mencocokan ukuran baju itu kesenggol payudaranya. Maaf saya khilaf," kata SNR.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terus kami juga jerat tersangka dengan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang Pelecehan Seksual," kata Harun.
Simak video selengkapnya mulai menit ke-1.45:
(TribunWow.com/Anung/Brigitta)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul 16 Model Wanita Dilecehkan oleh Pemilik Distro, Ada yang Masih di Bawah Umur dan SuryaMalang.com dengan judul Kronologi Pengusaha Distro di Lamongan Kecanduan Payudara, 16 Model Cewek Digerayangi di Ruang Ganti.