Breaking News:

Terkini Daerah

Korban Pemerkosaan saat SD Gugat Kapolri dan Kapolres Sikka, 4 Tahun Tersangka Bebas Berkeliaran

Korban pemerkosaan berinisial EDJ yang saat ini duduk di bangku SMA menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pemerkosaan. Korban pemerkosaan berinisial EDJ yang saat ini duduk di bangku SMA menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (14/10/2020). 

Sementara Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Septyan mengatakan bahwa pihak sudah menangani kasus pemerkosaan ini sejak dilaporkan pertama kali pada 2016.

Iptu Wahyu menjelaskan, kasus ini terhambat oleh petunjuk jaksa yang belum lengkap.

Sedangkan kasus ini awalnya ditangani Polsek Paga kemudian dialihkan ke Polres Sikka agar segera selesai.

"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum."

"Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas,"ujar Wahyu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon. (TribunWow.com/Mariah Gipty)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Diperkosa Saat Masih SD, Siswi SMK Gugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas Pembiaran Kasus, Berhenti Jadi Sopir karena Pandemi, Kini Rian Sukses Beternak Cacing dengan Omzet Jutaan Rupiah, Siswi SMA Korban Pemerkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres

Tags:
Kasus PemerkosaanSikkaSiswi SDKapolriKapolres
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved