Breaking News:

Terkini Daerah

Korban Pemerkosaan saat SD Gugat Kapolri dan Kapolres Sikka, 4 Tahun Tersangka Bebas Berkeliaran

Korban pemerkosaan berinisial EDJ yang saat ini duduk di bangku SMA menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pemerkosaan. Korban pemerkosaan berinisial EDJ yang saat ini duduk di bangku SMA menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (14/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Korban pemerkosaan berinisial EDJ yang saat ini duduk di bangku SMA menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Pasalnya, pemerkosaan yang dialami dirinya pada 2016 hingga kini belum menemukan titik terang.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Kamis (15/10/2020), tersangka pemerkosaan disebut masih bebas berkeliaran.

Ilustrasi pemerkosaan terhadap wanita
Ilustrasi pemerkosaan terhadap wanita. Korban pemerkosaan berinisial EDJ yang saat ini duduk di bangku SMA menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka, Nusa Tenggara Timur. (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Baca juga: Detik-detik Gadis Yatim Piatu Nyaris Diperkosa Mantan Caleg, Berhasil Kabur Tembus Derasnya Hujan

Ketua Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK), Yohanes Dominikus Tukan mengatakan bahwa kasus ini terjadi pada 23 April 2016.

Sedangkan saat itu korban masih duduk di kelas 6 SD.

Kejadian itu bermula ketika EDJ sedang mencari kayu di kebun milik orangtuanya pada pukul 16.00 WITA.

Sedangkan, kebun tersebut berjarak 150 meter dari rumah.

Ketika berada di kebun, EDJ tiba-tiba mendengar suara tersangka memanggilnya.

Tersangka berinisial JDW merupakan pemilik kebun yang berada di samping kebun korban.

Saat dihampiri, tersangka menawarkan uang Rp 50 ribu.

Namun, korban menolak pemberian itu dan memilih pergi.

Tapi sayang, EDJ gagal kabur karena langsung ditangkap tersangka dan diperkosa.

"Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya. Saat itulah ia melancarkan aksinya."

"Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku," jelas Yohanes dari rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020) malam.

Baca juga: Kenang Ucapan Terakhir Bocah yang Tewas Lawan Pemerkosa Ibunya, sang Ayah: Mungkin Itu Sakratulmaut

Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke orang tuanya.

Lantas, orang tua langsung menindaklajutinya ke Polsek Paga.

JLW sempat ditahan selama tiga minggu terkait kasus tersebut namun kemudian dibebaskan.

Selama empat tahun itu, tersangka berkeliaran bebas.

Tak ada kepastian hukum terkait kasus pemerkosaan ini.

Yohanes menuturkan, ada 13 pengacara yang disiapkan untuk membantu gugatan EDJ.

13 pengacara itu merupakan bagian dari Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK).

Sedangkan, Gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme pada Senin (21/9/2020).

"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020) malam.

Ketua Peradi Cabang Sikka, Reynaldy Marianus Laka yang juga pengacara korban merasa ada kejanggalan dalam kasus ini.

Kasus pemerkosaan anak seharusnya masuk tahap persidangan paling lambat satu bulan.

Anehnya kasus ini tak kunjung selesai meski sudah empat tahun berjalan.

Kasus yang tak kunjung selesai membuat korban semakin menderita secara fisik dan psikis

"Kasus ini memicu pertanyaan besar bagi kita semua."

"Mengapa korban yang sudah menderita secara fisik dan psikis belum mendapatkan kepastian hukum? Maka dengan gugatan ini, biarlah kita saling terbuka," kata Marianus.

Baca juga: Ini Percakapan Pemerkosa Ibu Muda Setelah Bunuh Anak Korbannya: Kau Ikut Aku, Anak Kau Kita Buang

Penjelasan Polisi

Sementara Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Septyan mengatakan bahwa pihak sudah menangani kasus pemerkosaan ini sejak dilaporkan pertama kali pada 2016.

Iptu Wahyu menjelaskan, kasus ini terhambat oleh petunjuk jaksa yang belum lengkap.

Sedangkan kasus ini awalnya ditangani Polsek Paga kemudian dialihkan ke Polres Sikka agar segera selesai.

"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum."

"Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas,"ujar Wahyu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon. (TribunWow.com/Mariah Gipty)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Diperkosa Saat Masih SD, Siswi SMK Gugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas Pembiaran Kasus, Berhenti Jadi Sopir karena Pandemi, Kini Rian Sukses Beternak Cacing dengan Omzet Jutaan Rupiah, Siswi SMA Korban Pemerkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres

Tags:
Kasus PemerkosaanSikkaSiswi SDKapolriKapolres
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved