Terkini Daerah
Korban Pemerkosaan saat SD Gugat Kapolri dan Kapolres Sikka, 4 Tahun Tersangka Bebas Berkeliaran
Korban pemerkosaan berinisial EDJ yang saat ini duduk di bangku SMA menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Korban pemerkosaan berinisial EDJ yang saat ini duduk di bangku SMA menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Pasalnya, pemerkosaan yang dialami dirinya pada 2016 hingga kini belum menemukan titik terang.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Kamis (15/10/2020), tersangka pemerkosaan disebut masih bebas berkeliaran.

Baca juga: Detik-detik Gadis Yatim Piatu Nyaris Diperkosa Mantan Caleg, Berhasil Kabur Tembus Derasnya Hujan
Ketua Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK), Yohanes Dominikus Tukan mengatakan bahwa kasus ini terjadi pada 23 April 2016.
Sedangkan saat itu korban masih duduk di kelas 6 SD.
Kejadian itu bermula ketika EDJ sedang mencari kayu di kebun milik orangtuanya pada pukul 16.00 WITA.
Sedangkan, kebun tersebut berjarak 150 meter dari rumah.
Ketika berada di kebun, EDJ tiba-tiba mendengar suara tersangka memanggilnya.
Tersangka berinisial JDW merupakan pemilik kebun yang berada di samping kebun korban.
Saat dihampiri, tersangka menawarkan uang Rp 50 ribu.
Namun, korban menolak pemberian itu dan memilih pergi.
Tapi sayang, EDJ gagal kabur karena langsung ditangkap tersangka dan diperkosa.
"Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya. Saat itulah ia melancarkan aksinya."
"Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku," jelas Yohanes dari rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020) malam.
Baca juga: Kenang Ucapan Terakhir Bocah yang Tewas Lawan Pemerkosa Ibunya, sang Ayah: Mungkin Itu Sakratulmaut
Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke orang tuanya.