UU Cipta Kerja
Di Mata Najwa, Benny K Harman Ungkap UU Cipta Kerja Harusnya Batal: Kita Menyetujui RUU Hantu
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengungkapkan alasannya menyebut omnibus law UU Cipta Kerja layaknya 'hantu'.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Lalu bagaimana kita mengatakan ini yang hoaks, ini yang benar atau apa," tambahnya.
Pada saat kedua rapat rancangan undang-undang, tidak ada draf yang dibacakan atau dibagikan.
Ia menilai bahkan UU Cipta Kerja seharusnya dibatalkan.
"Makanya sebetulnya kita menyetujui rancangan undang-undang 'hantu', enggak ada undang-undangnya, enggak ada rancangannya. Apa yang mau dibahas, apa yang mau disetujui?" simpul Benny.
"Kalau proses itu tidak dipenuhi, maka rancangan undang-undang ini batal, tidak boleh diproses. Dipaksakan itu 'kan enggak boleh," tandasnya.
Lihat videonya mulai menit 9.00:
Refly Harun Pertanyakan Tidak Ada Draf Resmi UU Cipta Kerja
Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti masih simpang-siurnya kejelasan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui kanal YouTube Refly Harun, diunggah Kamis (15/10/2020).
Saat itu Refly mengundang Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo untuk membahas UU Cipta Kerja.
Baca juga: Sederet Alasan Polisi Tangkap Aktivis KAMI, Tuding Dalang Kerusuhan hingga Hoaks UU Cipta Kerja
Gatot membenarkan jika undang-undang tersebut menuai kontroversi karena pengerjaannya tidak transparan dan terkesan dikebut oleh DPR.
"Rakyat ini hanya memerlukan informasi yang jelas," komentar Gatot Nurmantyo.
Ia mengaku KAMI memang mendukung secara moral gerakan mahasiswa dan buruh untuk menolak UU Cipta Kerja.
Menurut Gatot, penting bagi kalangan mahasiswa tersebut mengkritisi UU ini karena akan berpengaruh ke pekerjaan mereka di masa depan.