Breaking News:

UU Cipta Kerja

Di Mata Najwa, Benny K Harman Ungkap UU Cipta Kerja Harusnya Batal: Kita Menyetujui RUU Hantu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengungkapkan alasannya menyebut omnibus law UU Cipta Kerja layaknya 'hantu'.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture YouTube Najwa Shihab
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengungkapkan alasannya menyebut omnibus law UU Cipta Kerja layaknya 'hantu', dalam Mata Najwa, Rabu (14/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengungkapkan alasannya menyebut omnibus law UU Cipta Kerja layaknya 'hantu'.

Ia menyebut fakta selama ini tidak pernah ada draf resmi yang dibagikan kepada anggota Baleg.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (14/10/2020).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Jumlah menteri dan Kepala BKPM memberikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja di Kantor Kementrian Koorditor Perekonomian Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu(7/10/2020).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Jumlah menteri dan Kepala BKPM memberikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja di Kantor Kementrian Koorditor Perekonomian Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu(7/10/2020). (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

Baca juga: Jokowi Klarifikasi Hoaks UU Cipta Kerja, Refly Harun Singgung Tak Ada Draf Resmi: Dasarnya Apa?

Diketahui Benny termasuk yang mendebat panitia kerja saat rapat pengesahan UU Cipta Kerja serta memimpin walkout Partai Demokrat dan PKS dari ruang rapat.

Presenter Najwa Shihab lalu menanyakan maksud Benny menyebut UU Cipta Kerja sebagai 'undang-undang hantu'.

"Kita tidak bisa membandingkan mana yang asli, mana yang hoaks," ungkap Benny K Harman.

"Faktanya sejak mulai dari timsit, timus, sampai dengan rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I, memang tidak ada naskahnya," paparnya.

Ia menilai hal ini melanggar aturan dalam Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

Anggota Komisi II DPR ini menerangkan pada saat rapat pengambilan keputusan tingkat I, wajib untuk membacakan rancangan undang-undang.

"Kedua, wajib juga hukumnya untuk semua fraksi, melalui wakilnya untuk memberikan paraf dan tanda tangan," lanjut politisi asal Flores, NTT ini.

Namun pada prakteknya kedua langkah itu tidak dilakukan saat rapat pengambilan keputusan.

Begitu pula pada rapat pengambilan keputusan tingkat II.

Baca juga: Hotman Paris Sebut UU Cipta Kerja Sangat Untungkan Buruh: Majikan Bakal Buru-buru Bayar Pesangon

"Kalau pun ada perbedaan opsi-opsi, tetap dibiarkan opsi perbedaan-perbedaannya untuk diputuskan nanti di rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat II," paparnya.

Ia menyebutkan saat itu kembali ada pelanggaran.

"Faktanya tidak ada naskah yang final yang diajukan, yang dibagikan kepada semua anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna tanggal 5 Oktober," kata Benny.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mata NajwaUU Cipta KerjaBenny K HarmanPartai DemokratOmnibus Law
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved