UU Cipta Kerja
Tunjukkan Solidaritas, Jaringan Masyarakat Sipil Internasional Turut Mengutuk UU Cipta Kerja
Lembaga-lembaga tersebut bersama ratusan organisasi dan individu mengeluarkan pernyataan solidaritas.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Masyarakat sipil internasional menyatakan solidaritas dengan disahkannya Omnibus Law oleh parlemen Indonesia, yang kemudian disusul aksi protes besar-besaran oleh masyarakat sipil Indonesia, serikat buruh, pelajar, dan aktivis.
Para aktivis mengkritik bahwa UU ini memotong standar peraturan untuk perlindungan lingkungan serta mengganggu jalannya perlindungan tenaga kerja dan pekerjaan.
Jaringan masyarakat sipil internasional seperti Asia Europe Peoples Forum, Institut Transnasional, 11.11.11 (Asia), Fokus di Dunia Selatan, Monitoring Sustainability of Globalization (MSN), dan Member of Malaysian Parliament-Charle Santiago, ikut prihatin dengan pengesahan UU Cipta Kerja.
Baca juga: Kronologi Ricuh Demo Tolak UU Cipta Kerja di Monas, Sekumpulan Massa Tanpa Identitas Mulai Bergabung

Lembaga-lembaga tersebut bersama ratusan organisasi dan individu mengeluarkan pernyataan solidaritas, yang mengutuk “segala bentuk pembungkaman suara rakyat, terutama ketika pasukan keamanan digunakan untuk mengekang protes rakyat, dan protes damai dibubarkan oleh polisi bersenjata."
"Ini tidak bisa diterima di dunia yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sejati," kata Jaringan masyarakat sipil internasional dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Kompas.com pada Selasa (13/10/2020).
Tercatat sekitar 5.918 orang dalam aksi penentangan tersebut ditangkap polisi tanpa alasan yang jelas. Penangkapan juga dilakukan dengan kekerasan dan tidak berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Dituding Ngabalin Jadi Provokator Demo Tolak Omnibus Law, Ahmad Yani: KAMI adalah Orang Terpelajar
Perilaku rahasia para pembuat kebijakan Indonesia merupakan penyimpangan dari akuntabilitas dan penyimpangan dari prinsip-prinsip demokrasi yang telah dijanjikan Indonesia kepada rakyatnya.
Minimnya transparansi dari akhir teks UU mengakibatkan banyak disinformasi mengenai isi undang-undang yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum.
Jaringan masyarakat sipil internasional juga dalam pernyataannya juga menyoroti dampak pandemi Covid-19.
“Pandemi Covid-19 saat ini tidak dapat digunakan sebagai kedok untuk mengelabui masyarakat untuk mengambil keputusan yang berdampak luar biasa bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia”.
Organisasi dan aktivis masyarakat sipil internasional mendukung perjuangan demokrasi dan membela tuntutan rakyat Indonesia, untuk menuntut kelestarian lingkungan dan perlindungan maksimal dalam memajukan ketenagakerjaan dan hak asasi manusia.
Baca juga: Ancaman bagi Pelajar yang Ikut Demo, Identitas Dicatat di SKCK hingga Sulit Dapat Pekerjaan
Jaringan tersebut juga prihatin dengan kebijakan ekonomi global saat ini yang merupakan hasil dari carte blanche atau kekuatan diskresioner yang tidak terbatas untuk bertindak.
Model kebijakan yang didasarkan pada kebijakan ekstraktif yang merusak dengan mengabaikan strategi ekologi, eksploitatif, dan monopolistik yang rumit, yang menekankan pada keuntungan sebagai lawan ekuitas, tanpa ada perlindungan hak asasi manusia.
“Kami membutuhkan kebijakan baru dan mengembangkan model pembangunan ekonomi alternatif baru”, tegas jaringan masyarakat sipil internasional.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jaringan Masyarakat Sipil Internasional Mengutuk Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja