Breaking News:

UU Cipta Kerja

Syahganda Nainggolan Terancam Dipenjara, Ketua Eksekutif KAMI Singgung soal Cuitan di Twitter

Ketua KAMI mengungkapkan pembelaannya terkait penangkapan aktivisnya, Syahganda Nainggolan. Nilai Syahganda tidak langgar UU ITE.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Mohamad Yoenus
channel YouTube tvonenews
Ketua Eksekutif KAMI, Ahmad Yani mengungkapkan pembelaannya terkait penangkapan aktivisnya, Syahganda Nainggolan pada acara Kabar Petang tv One Selasa (13/10/2020). 

"Untuk lebih lengkapnya tentu kami masih menunggu keterangan dari tim siber atau Direktorat pidana Siber Bareskrim Polri setelah nanti dilakukan pemeriksaan secara intensif," terang Awi.

Ia berjanji, polisi akan segera menyampaikan kelanjutan kasus ini secara terbuka pada publik.

"Nanti akan dijelaskan lebih lanjut, bagaimana kejadiannya, kronologisnya kemudian apa motifnya terus barang buktinya berupa apa."

"Tentunya nantinya akan disampaikan secara transparan pada rekan-rekan semua," pungkasnya.

Baca juga: Ketua KAMI Medan Ditangkap, Buntut Kerusuhan saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

 Lihat videonya mulai menit ke-10.27:

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Tags:
Syahganda NainggolanUU Cipta KerjaKoalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)TwitterAhmad Yani
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved