UU Cipta Kerja
Jumhur Hidayat Ditangkap, Ahmad Yani Singgung Kesehatan sang Petinggi KAMI: Baru Selesai Operasi
Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat tengah ditahan di Bareskrim Polri.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Pernah Dipecat SBY
Beberapa tahun sebelumnya, tepatnya tahun 2014, Jumhur sempat menempati jabatan struktural eselon I.
Kala itu ia menjabat sebagai Kepala BNP2TKI.
Namun seusai merapat ke PDIP, Jumhur segera dicopot dari jabatannya oleh Presiden SBY.
Berdasarkan keterangan Sekretaris Kabinet saat itu, yakni Dipo Alam, pencopotan Jumhur dilakukan dengan tujuan penyegaran organisasi.

Kala itu Jumhur menyatakan dukungannya terhadap PDIP yang mengusung Joko Widodo (Jokowi) sebagai capres pada Pemilu 2014.
"Memang saya mendukung PDI-P dan PDI-P memutuskan Jokowi sebagai capres. Ya tentunya, saya bekerja untuk pemenangan PDIP dan pemenangan Jokowi," kata Jumhur di Kota Bandung, Sabtu (15/3/2014), seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Kecam UU Cipta Kerja, Fahri Hamzah Sebut Serampangan Ubah Aturan: Saya Yakin Presiden Tidak Paham
Sebelumnya diberitakan, kericuhan sempat terjadi pada aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Medan, yang dimulai pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Aksi pelemparan ke arah polisi, perusakan gedung DPRD Sumut hingga fasilitas umum dilakukan oleh sejumlah massa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menyebut ada keterlibatan Koalisi Aliansi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ikut andil dalam kerusuhan aksi di Medan, Sumatera Utara.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Senin (12/10/2020), Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak menghalangi aksi unjuk rasa.
Namun jika aksi berubah menjadi anarkis, barulah polisi mengambil tindakan tegas.
"Tugasnya Polri, adalah menjamin semua orang, dalam melaksanakan haknya juga memiliki kewajiban, menjaga ketertiban, menjaga hak orang lain. Ketika ini terganggu kami akan tindak," kata dia, seusai mengikuti rapat bersama dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (12/10/2020).
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Irjen Martuani menyebut ada beberapa pihak yang memanfaatkan demo UU Cipta Kerja demi kepentingan pribadi.
Total 27 orang tersangka telah diamankan terkait kasus kerusuhan unjuk rasa tersebut.
"Kita sudah tangkap, mohon waktu, kami akan ungkap orang ini," jelasnya. (TribunWow.com/Brigitta/Anung)