UU Cipta Kerja
Jumhur Hidayat Ditangkap, Ahmad Yani Singgung Kesehatan sang Petinggi KAMI: Baru Selesai Operasi
Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat tengah ditahan di Bareskrim Polri.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Yani menyebutkan penangkapan itu diketahui melalui pihak keluarga Syahganda.
Setelah itu yang terakhir ditangkap adalah Jumhur Hidayat.
"Pak Syahganda diambil tadi pagi jam 04.00, kami baru mengetahui, dihubungi oleh keluarga, istri beliau, pada pukul 07.00," kata Yani.
"Pak Jumhur diambil pukul 07.00 pagi, tapi kami baru mengetahui pukul 09.00 atau 10.00, karena saya berada di Mabes Polri lagi proses pendampingan," terangnya.
Lihat videonya mulai dari awal:
Rekam Jejak Jumhur Hidayat
Sebelum menjadi petinggi KAMI, Jumhur Hidayat ternyata pernah dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada tahun 2014 dulu.
Baca juga: Ungkap Alasan Gerindra Dukung UU Cipta Kerja, Prabowo: Banyak Kita Kurangi karena Terlalu Liberal
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/10/2020), pihak kepolisian saat ini belum memberikan informasi detail terkait penangkapan Jumhur Hidayat dan Anton Permana.
"Iya Anton (Permana) kemarin, kalau Jumhur tadi pagi ditangkap," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono ketika dihubungi, Selasa.
Namun keduanya ditangkap atas dugaan terkait penyebaran berita bohong atau hoax terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Jumhur Hidayat baru ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa (13/10/2020).
Sebelumnya, Syahganda Nainggolan telah lebih dulu diamankan pada 12 Oktober, dan Anton Permana pada 11 Oktober.
Syahganda ditangkap atas dugaan melanggar UU ITE.