Breaking News:

UU Cipta Kerja

Jumhur Hidayat Ditangkap, Ahmad Yani Singgung Kesehatan sang Petinggi KAMI: Baru Selesai Operasi

Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat tengah ditahan di Bareskrim Polri.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Kolase (Tribunnews.com/ Ria Anatasia) dan (YouTube Realita TV)
Sejumlah aktivis KAMI Jumhur Hidayat (kiri), Syahganda Nainggolan (kanan), ditangkap karena diduga menyebar berita bohong seputar Omnibus LAW UU Cipta Kerja. 

TRIBUNWOW.COM - Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat tengah ditahan di Bareskrim Polri.

Kondisi petinggi KAMI tersebut diungkap rekannya Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kompas Petang, Selasa (13/10/2020).

Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani menjelaskan penangkapan para petinggi KAMI karena diduga terlibat demo tolak UU Cipta Kerja, dalam Kompas Petang, Selasa (13/10/2020).
Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani menjelaskan penangkapan para petinggi KAMI karena diduga terlibat demo tolak UU Cipta Kerja, dalam Kompas Petang, Selasa (13/10/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

Baca juga: Sederet Kejanggalan Penangkapan 8 Aktivis KAMI, Eggi Sudjana: Kok Tiba-tiba Jadi Tersangka?

Diketahui anggota KAMI Jakarta yang ditangkap adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin Annida.

Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam penyebaran informasi di media sosial terkait demo penolakan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Ahmad Yani menerangkan pihaknya tidak dapat mendampingi semua rekan-rekan yang ditangkap.

"Apalagi Pak Jumhur kita tidak bisa berhubungan, sampai saat ini tim kita belum bisa berhubungan di mana posisinya Pak Jumhur tidak tahu," ungkap Ahmad Yani.

Yani mengaku kesulitan menghubungi rekan-rekannya yang ditangkap tersebut.

Hal itu ia singgug mengingat kondisi kesehatan Jumhur Hidayat baru-baru ini.

"Tapi perlu diketahui, Pak Jumhur ini baru keluar dari rumah sakit, baru menyelesaikan operasi yang agak serius, yaitu operasi kantong empedu," kata Yani.

Dalam tayangan yang sama, sebelumnya Yani memaparkan kronologi penangkapan tiga petinggi KAMI.

"Kami akan memberikan dukungan moral maupun pendampingan kepada rekan kami, baik Anton Permana, Syahganda Nainggolan, maupuan Jumhur Hidayat," tutur Yani.

Baca juga: Sosok Jumhur Hidayat Aktivis KAMI yang Ditangkap: Punya Posisi di Era SBY, Dipecat, Dukung Jokowi

Ia menerangkan yang pertama kali ditangkap adalah deklarator KAMI Anton Permana.

"Pak Anton Permana ditangkap polisi pada hari Minggu (11/10/2020) dan sudah melalui proses pemeriksaan. Tim kami sudah melakukan pendampingan sampai kemarin malam pukul 22.30 WIB," papar Yani.

Berikutnya yang ditangkap adalah Syahganda Nainggolan, diduga akibat cuitannya di media sosial terkait UU Cipta Kerja.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Jumhur HidayatAhmad YaniKoalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)UU Cipta KerjaOmnibus Law
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved