Breaking News:

UU Cipta Kerja

Ahmad Yani Akui KAMI Dukung Demo, Ali Ngabalin Minta Sebaiknya Tak Perlu: Nanti Dituduh Dalang

Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mohctar Ngabalin angkat bicara terkait demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture YouTube Kompas TV
Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani (kiri) dan Tenaga Ahli KSP Ali Ngabalin (tengah), dalam Kompas Petang, Selasa (13/10/2020). 

"Kok tiba-tiba jadi tersangka atau ditahan?" tanya dia.

Sejumlah aktivis KAMI Jumhur Hidayat (kiri), Hairi Amri (tengah), dan Syahganda Nainggolan (kanan), ditangkap karena berbagai sebab yang berbeda mulai dari diduga mendalangi aksi rusuh hingga menyebar berita bohong seputar Omnibus LAW UU Cipta Kerja.
Sejumlah aktivis KAMI Jumhur Hidayat (kiri), Hairi Amri (tengah), dan Syahganda Nainggolan (kanan), ditangkap karena berbagai sebab yang berbeda mulai dari diduga mendalangi aksi rusuh hingga menyebar berita bohong seputar Omnibus LAW UU Cipta Kerja. (Kolase (Tribunnews.com/ Ria Anatasia), (HO via Tribun-Medan.com), dan (YouTube Realita TV))

Selain itu, ia menyoroti fakta bahwa aktivis KAMI ditahan tanpa status yang jelas.

Mereka bahkan belum ditetapkan sebagai saksi maupun tersangka.

"Sekarang saja menurut pengetahuan saya, sampai hari ini belum jelas posisinya apakah saksi atau mereka itu, kurang lebih delapan orang yang ditangkap, posisinya saksi atau tersangka?" ungkit Eggi Sudjana.

"Itu saja belum jelas. Itu yang ngomong justru dari Kadiv Humas Polri," ungkapnya.

Baca juga: Syahganda Nainggolan Terancam Dipenjara, Ketua Eksekutif KAMI Singgung soal Cuitan di Twitter

Menurut Eggi, perlakuan terhadap delapan aktivis KAMI ini melanggar KUHAP karena tidak melewati sejumlah proses hukum yang berlaku.

"Jadi dari perspektif hukum, ada namanya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jadi jangan diabaikan," tegasnya.

"Ada pasal 1, ayatnya banyak, untuk menjelaskan apa itu penyelidikan, penyidikan. Ini enggak bisa, tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ada," tambah Eggi.

Hal yang menjadi perhatian Eggi adalah tidak adanya gelar perkara sebelum penangkapan atau penetapan sebagai tersangka.

"Itu sesungguhnya tidak bisa ditahan dulu," ungkapnya.

"Ini main tangkap aja," tambah Eggi.

Diketahui dari 8 orang anggota KAMI yang ditangkap tersebut, 4 berasal dari KAMI Medan dan 4 lainnya berasal dari KAMI Jakarta.

Anggota KAMI Medan yang ditangkap yaitu Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri.

Sementara itu anggota KAMI Jakarta yang ditangkap adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin Annida. (TribunWow.com/Brigitta)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ahmad YaniKoalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)Ali NgabalinYouTubeUU Cipta Kerja
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved