Breaking News:

UU Cipta Kerja

Ahmad Yani Akui KAMI Dukung Demo, Ali Ngabalin Minta Sebaiknya Tak Perlu: Nanti Dituduh Dalang

Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mohctar Ngabalin angkat bicara terkait demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture YouTube Kompas TV
Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani (kiri) dan Tenaga Ahli KSP Ali Ngabalin (tengah), dalam Kompas Petang, Selasa (13/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mohctar Ngabalin angkat bicara terkait demo penolakan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Hal itu ia singgung terkait penangkapan delapan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) karena diduga terlibat dalam demo tersebut.

Dilansir TribunWow.com, hal itu Ali Ngabalin sampaikan dalam tayangan Kompas Petang, Selasa (13/10/2020).

Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani menjelaskan penangkapan para petinggi KAMI karena diduga terlibat demo tolak UU Cipta Kerja, dalam Kompas Petang, Selasa (13/10/2020).
Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani menjelaskan penangkapan para petinggi KAMI karena diduga terlibat demo tolak UU Cipta Kerja, dalam Kompas Petang, Selasa (13/10/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

Baca juga: Sederet Kejanggalan Penangkapan 8 Aktivis KAMI, Eggi Sudjana: Kok Tiba-tiba Jadi Tersangka?

Awalnya Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani mengungkapkan sikapnya terkait demo tolak UU Cipta Kerja.

"KAMI itu tidak terlibat aksi-aksi, tapi memberikan dukungan moril," terang Ahmad Yani.

"Karena kami bukan organisasi massa yang punya anggota yang bisa menggerakkan. Gerakan KAMI itu adalah gerakan ide, gagasan, dan pandangan," lanjutnya.

Ali Ngabalin segera membalas pernyataan Ahmad Yani terkait 'dukungan kepada massa' tersebut.

Ia menilai kata-kata tersebut dapat terkesan rancu.

"Pak Yani tidak menjelaskan kepada publik apakah dukungan KAMI kepada para demonstran itu dalam bentuk finansial, logistik, atau apa?" tanya Ali Ngabalin.

Ngabalin bahkan menilai KAMI tidak perlu memberikan dukungan kepada demonstran dalam bentuk apapun.

Pasalnya sejumlah demo di berbagai kota disinyalir disusupi 'kelompok perusuh' yang bukan mahasiswa, buruh, maupun masyarakat sipil.

Baca juga: Deretan Aktivis yang Ditangkap Polisi terkait Demo Tolak UU Cipta Kerja: Ada 4 Petinggi KAMI Diciduk

"Sebab kalau KAMI adalah organisasi yang melahirkan gagasan, pikiran terbaik untuk masa depan bangsa dan negara, maka dalam bentuk apapun tidak boleh KAMI memberikan dukungan, menurut saya," komentar Ngabalin.

Ia menjelaskan alasan KAMI tidak perlu mendukung demo adalah jika nanti terjadi kerusuhan yang tidak diinginkan, nama baik KAMI dapat ikut terseret.

"Organisasi KAMI juga tidak bisa tahu apakah para demonstran itu yang pada akhirnya menjadi perusuh, atau dia memberikan dukungan kepada buruh, mahasiswa, atau pelajar," singgung Ngabalin.

"Patronasinya mesti jelas, supaya Anda juga jangan dituduh menjadi dalang," tambahnya.

Selain itu, menurut Ngabalin KAMI dapat dituduh sebagai provokator dengan mendeklarasikan dukungan terhadap demonstran.

"Kita tidak tahu apakah Pak Yani memberikan dukungan, apakah dukungannya logistik, dukungannya finansial, atau apa? Sebab jangan juga disalahkan kalau nanti ternyata Anda dan teman-teman dituduh menjadi provokator," tambah Ngabalin.

Lihat videonya mulai menit 1.00:

Pihak KAMI Ungkap Kejanggalan Penangkapan AKtivisnya

Divisi Hukum Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Eggi Sudjana mempertanyakan penangkapan delapan orang anggotanya.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Selasa (13/10/2020).

Diketahui sejumlah aktivis KAMI ditangkap terkait unjuk rasa penolakan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca juga: Aktivisnya Ditangkapi Polisi, KAMI Bantah Punya Anggota hingga Massa, Siapkan Puluhan Pengacara

Para aktivis KAMI di Medan dan Jakarta yang ditangkap diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meskipun begitu, Eggi Sudjana mempertanyakan tuduhan pelanggaran UU ITE dalam penangkapan anggota mereka.

"Saya mau kritik juga karena bertentangan dengan fakta-fakta hukum," komentar Eggi Sudjana.

Ia mengungkap ada sederet kejanggalan dalam penangkapan aktivis KAMI.

Menurut dia, seharusnya ada sejumlah proses hukum yang dilewati sebelum menangkap seseorang.

"Pertama, kapan klarifikasinya? Kapan dijadikan saksinya? Kapan gelar perkaranya?" cecar Eggi.

"Kok tiba-tiba jadi tersangka atau ditahan?" tanya dia.

Sejumlah aktivis KAMI Jumhur Hidayat (kiri), Hairi Amri (tengah), dan Syahganda Nainggolan (kanan), ditangkap karena berbagai sebab yang berbeda mulai dari diduga mendalangi aksi rusuh hingga menyebar berita bohong seputar Omnibus LAW UU Cipta Kerja.
Sejumlah aktivis KAMI Jumhur Hidayat (kiri), Hairi Amri (tengah), dan Syahganda Nainggolan (kanan), ditangkap karena berbagai sebab yang berbeda mulai dari diduga mendalangi aksi rusuh hingga menyebar berita bohong seputar Omnibus LAW UU Cipta Kerja. (Kolase (Tribunnews.com/ Ria Anatasia), (HO via Tribun-Medan.com), dan (YouTube Realita TV))

Selain itu, ia menyoroti fakta bahwa aktivis KAMI ditahan tanpa status yang jelas.

Mereka bahkan belum ditetapkan sebagai saksi maupun tersangka.

"Sekarang saja menurut pengetahuan saya, sampai hari ini belum jelas posisinya apakah saksi atau mereka itu, kurang lebih delapan orang yang ditangkap, posisinya saksi atau tersangka?" ungkit Eggi Sudjana.

"Itu saja belum jelas. Itu yang ngomong justru dari Kadiv Humas Polri," ungkapnya.

Baca juga: Syahganda Nainggolan Terancam Dipenjara, Ketua Eksekutif KAMI Singgung soal Cuitan di Twitter

Menurut Eggi, perlakuan terhadap delapan aktivis KAMI ini melanggar KUHAP karena tidak melewati sejumlah proses hukum yang berlaku.

"Jadi dari perspektif hukum, ada namanya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jadi jangan diabaikan," tegasnya.

"Ada pasal 1, ayatnya banyak, untuk menjelaskan apa itu penyelidikan, penyidikan. Ini enggak bisa, tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ada," tambah Eggi.

Hal yang menjadi perhatian Eggi adalah tidak adanya gelar perkara sebelum penangkapan atau penetapan sebagai tersangka.

"Itu sesungguhnya tidak bisa ditahan dulu," ungkapnya.

"Ini main tangkap aja," tambah Eggi.

Diketahui dari 8 orang anggota KAMI yang ditangkap tersebut, 4 berasal dari KAMI Medan dan 4 lainnya berasal dari KAMI Jakarta.

Anggota KAMI Medan yang ditangkap yaitu Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri.

Sementara itu anggota KAMI Jakarta yang ditangkap adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin Annida. (TribunWow.com/Brigitta)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ahmad YaniKoalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)Ali NgabalinYouTubeUU Cipta Kerja
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved