Breaking News:

UU Cipta Kerja

Polisi di Bandung Dianiaya dengan Sekop dan Batu di Posko Relawan, Pintu Ditutup saat Hendak Keluar

Tiga orang ditangkap dan langsung ditahan karena diduga menganiaya anggota polisi berpakaian preman di satu rumah di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung.

Editor: Mohamad Yoenus
TribunJabar.id/Mega Nugraha
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago, saat merilis kasus penganiayaan terhadap polisi di Mapolda Jabar, Senin (12/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Tiga orang ditangkap dan langsung ditahan karena diduga menganiaya anggota polisi berpakaian preman di satu rumah di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung, Kamis 8 Oktober 2020 sekira pukul 18.46.

Pada saat itu, bersamaan dengan unjuk rasa terkait Undang-undang Cipta Kerja.

"Betul terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan pada Kamis (8/10/2020) di Jalan Sultan Agung Nomor 12 Kota Bandung."

Baca juga: PBNU Minta Pemerintah Bongkar Dalang Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja: Jangan Hanya yang di Lapangan

"Korban sedang melakukan pengamanan unjuk rasa di Gedung Sate," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago, di Mapolda Jabar, Senin (12/10/2020).

Erdi menerangkan, peristiwa itu bermula saat polisi berpakaian preman itu melakukan pengecekan ke dalam rumah di Jalan Sultan Agung Nomor 12.

Terkait penganiayaan itu, polisi sudah mengamankan tiga orang dan ditahan di Polda Jabar.

Mereka adalah Deni Ramdani asal Kabupaten Bandung, Cucu Heryanto asal Ciamis, dan Dwi Hendra.

Sebenarnya ada empat tersangka lain yakni SLK, SS, RK, dan DS. Semuanya warga Kota Bandung, tidak ditahan.

Empat orang tak ditahan karena berstatus pelajar dan masih di bawah umur.

"Sementara masih tiga orang yang ditahan. Mungkin akan ada pengembangan lain nanti."

Baca juga: Misteri Perusuh Demo di Jakarta, Pakar Politik Yakin Bukan Mahasiswa: Paling Vandalisme Corat-coret

"Masih kami upayakan untuk pengungkapan. Itu (rumah Jalan Sultan Agung Nomor 12) merupakan posko relawan di mana pada saat itu, di posko disiapkan untuk mendukung logistik dan kesehatan terhadap para pengunjuk rasa."

"Anggota kami dianiaya menggunakan sekop kemudian batu," ucap Erdi.

Penyidik masih memeriksa para tersangka untuk mengetahui motif dari penganiayaan tersebut.

"Motifnya mungkin kesal dan segala macam. Tapi faktanya, ketika anggota mau keluar (rumah) itu, pintunya ditutup dan dianiaya," ucap dia.

Terhadap tersangka dijerat Pasal 351 KUH dan Pasal 170 KUH Pidana. Keduanya mengatur tentang pengeroyokan dan pengeroyokan secara bersama-sama. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun.

Polantas Nyaris Dianiaya, Terekam CCTV

Polisi dikepung massa di pertigaan Jalan Sentot Alibasyah-Jalan Surapati.
Polisi dikepung massa di pertigaan Jalan Sentot Alibasyah-Jalan Surapati. (TribunJabar.id/Istimewa)

Seorang anggota polisi lalu lintas turut dianiaya perusuh saat unjuk rasa terkait Undang-undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja) pada Kamis (8/10/2020).

Penganiayaan polantas itu terjadi simpang Telkom atau di Jalan Surapati-Sentot Alibasyah, Kota Bandung.

Penganiayaan polisi itu terekam kamera CCTV Pemkot Bandung. Peristiwa itu terjadi pukul 17.11.

Di waktu itu, massa sedang berlarian menghindari kejaran polisi karena sebelumnya melempari polisi di Gedung Sate, Jalan Diponegoro.

Pantauan Tribun di video, tampak seorang polisi di pertigaan jalan dengan mengendarai motor. Tiba-tiba, ada massa mengerubungi si polisi lalu lintas itu.

Baca juga: Dosen Jadi Korban Pemukulan karena Salah Tangkap Dikira Pendemo, Polda Sulsel: Baru Baca Beritanya

Tampak ada sebagian dari massa berusaha mendekati si polantas diduga hendak menganiaya.

Namun, ada beberapa orang yang, salah satunya pria diduga mahasiswa mengenakan jaket mirip jas almamater warna krem berusaha menghalangi sebagian massa yang hendak menganiaya si polisi.

Si polisi tampak berjibaku membangunkan motornya yang terjatuh.

Di sela berjibaku itulah massa tampak hendak mengeroyok si polisi. Namun dihalangi. ‎Lalu ada juga pria lainnya berjaket oranye dan pria memakai helm elakukan hal yang sama, yakni mencegah massa mengeroyok si polisi.

Tiga pria itu dan sebagian pria lainnya‎ berusaha membuka membuka jalan agar si polisi bisa keluar dari kerumunan massa.

Baca juga: Hendak Beli Makan, Dosen Dianiaya Polisi karena Dikira Sempat Ikut Demo: Saya Mengira Itu Ajal Saya

Akhirnya, si polisi itu bisa keluar dari kerumunan massa kemudian pergi meninggalkan lokasi pertigaan jalan tersebut.

"Soal penganiayaan itu, masih pendalaman. Itu terjadi di Simpang Telkom kebetulan anggota polantas. Kami sudah dapat rekaman CCTV-nya dan kami upayakan pelaku bisa diamankan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Chaniago di Mapolda Jabar, Senin (12/10/2020).

CCTV juga merekam perusuh membuat bom molotov di sekitar Simpang Telkom pada hari yang sama.

"Itu sudah diamankan di Polrestabes Bandung. Tapi karena masih anak-anak, maka dilakukan diversi," ucap Erdi.(TribunJabar.id/Mega Nugraha)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Berpakaian Preman di Bandung Dianiaya dengan Sekop, Tiga Pelaku Ditahan di Polda Jabar dan Penganiaya Polantas di Simpang Telkom Kota Bandung Diburu Polisi Berbekal Rekaman CCTV

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
PolisiBandungJawa BaratUU Cipta Kerjademo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved